Perbuatan Demseria, sebagaimana diatur, diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.
Berbanding terbalik dari guru serakah yang nikmati gaji buta, nasib memprihatinkan justru dialami oleh guru honorer ini usai terjerat utang pinjaman online ratusan juta rupiah.
Guru honorer bernama Afifah Muflihati (27) baru-baru ini mengalami hal tragis dan menjadi sorotan publik.
Guru honorer di Kabupaten Semarang itu terjerat utang di puluhan aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga total ratusan juta rupiah.
Melansir dari Kompas.com, Afifah awalnya hanya meminjam Rp 3,7 juta, namun utangnya mendadak membengkak menjadi Rp 206,3 juta.
Afifah pun diteror dan diancam akan disebar identitas lengkapnya jika tidak segera melunasi utangnya tersebut.
Melansir Wartakotalive.com, Afifah mengatakan bahwa awal mula terlilit utang di pinjol karena terdesak kebutuhan untuk membeli susu anak.