Bermula ketika suaminya, Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan.
Saat itu, Adesmman Sagala berniat untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria Simbolon.
Namun setelah diperiksa, Demseria Simbolon ternyata masih hidup.
Pemeriksaan pun dilakukan dan benar saja, Demseria Simbolon ternyata melakukan penipuan dengan memalsukan surat kematiannya.
Kabar kematian Demseria Simbolon pada 2011 silam ternyata cuma akal-akalannya agar bisa menikmati gaji buta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua, Nazar Efriandi mengungkapkan nominal kerugian negara akibat ulah Demseria Simbolon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500."
"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru."
"Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," kata Asep,melansir dari Tribun Medan.