"Di sel itu enggak pakai AC, jadi dari tadi saya menahan diri ingin ke toilet," ucap Habib Bahar.
Sidang diskors tiga menit, kemudian dilanjutkan kembali oleh jaksa membacakan dakwaan.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Habib Bahar melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Sukanda, jaksa Kejati Jabar.
Penganiayaan ini sendiri terjadi pada Selasa 4 September 2018 di kediaman Habib Bahar, Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.
Korban penganiayaan dalam kasus ini, yakni Andriansyah.
Saat itu, Andriansyah mengendarai Toyota Calya menjemput istri Bahar, Jigana Roqayah di kediamannya untuk berbelanja di Pasar Asemka, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Detik-detik Hakim Ketua Marah di Sidang Habib Bahar bin Smith
Sorenya, mereka pulang.
Namun saat di perjalanan, jalanan macet.