Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Baru Saja Nikmati Udara Segar Bebas dari Penjara, Habib Bahar bin Smith Kembali Dijemput Polisi Jam 2 Pagi

Rahma Imanina Hasfi - Selasa, 19 Mei 2020 | 09:30
Habib Bahar bin Smith ancam Jokowi
Kompas.com

Habib Bahar bin Smith ancam Jokowi

Suar.ID - Bahar bin Smith yang merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja, kembali ditangkap pada Selasa (19/2/2020).Pengacara Bahar, Aziz Yanuar membenarkan informasi penangkapan tersebut.Menurut Yanuar, kliennya tersebut ditangkap pada Selasa, sekitar pukul 02.00 dini hari.

Baca Juga: Dalam Kondisi Mengandung dan Berstatus PDP, Perawat di Surayabaya Meninggal Dunia, Gubernur Khofifah Ungkap Hal IniBahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM dan didampingi petugas kepolisian dari Polda Jawa Barat."Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.

Sebelumnya, terpidana yang divonis 3 tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya.Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan diiringi dan beberapa kolega.

Baca Juga: Waduh, Ketua Penanggulangan Covid-19 di Indonesia Ini Ungkapkan Sangat Mungkin Kita Hidup Selamanya dengan Virus Corona! Begini PenjelasannyaPembebasan Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya DibebaskanNarapidana (Napi) kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith sebelumnya telah resmi keluar dari penjara.Bahar bin Smith resmi meninggalkan Lapas Kelas IIA Cibinong ( Lapas Pondok Rajeg ) dan kembali bisa menghirup udara segar di luar tahanan sejak hari Sabtu (16/5/2020) sore.

Baca Juga: Bule Ini akhirnya Menyesal Seumur Hidup setelah Menikahi Gadis Keturunan Indonesia, Keluarganya Ditipu Habis-habisan!Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith tiga tahun penjara pada tanggal 9 Juli 2019 lalu.Vonis Bahar bin Smith lebih rendah tiga tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).Habib Bahar bin Smith menghuni Lapas Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor pada Kamis (8/8/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB.Di Lapas Pondok Rajeg, Bahar bin Smith bersama ditemani dua terpidana lainnya yakni Habib Basit dan Habib Agil atas perkara yang sama.

Baca Juga: Tuding Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Demi Rampas Uang Rakyat, Refly Harun Langsung Kelabakan saat Dilabrak oleh Anggota KSP yang Emosi: Tenang Dulu, Tenang!Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Baru Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi, Dijemput Polisi Jam 2 Pagi

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x