Follow Us

7 Fakta Habib Bahar yang telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kepolisian

None - Jumat, 07 Desember 2018 | 15:03
Habib Bahar dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kompas.com

Habib Bahar dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

SUAR.ID - Habib Bahar Bin Smith kabarnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Seperti diberitakan Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Untuk diketahui Habib Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya.

Berikut rangkuman rangkuman dari berbagai sumber soal fakta terbaru kasus yang menyeret nama Habib Bahar tersebut:

1. Didampingi 50 Advokat

Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin mengatakan ada sekitar 50 kuasa hukum yang mendampingi Habib Bahar bin Smith dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

"Ada dari ACTA, FPI, TPF, Korlabi," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, saat dilansir dari Tribun Jakarta pada hari ini Jumat (7/12/2018).

Namun, angka tersebut, dikatakan Novel, merupakan angka sementara.

"Nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," lanjut Novel.

Baca Juga : Pimpinan KKB Papua Barat Egianus Kogeya Tantang TNI Perang, Syaratnya Tak Boleh Pakai Helikopter dan Bom

Novel berharap kepolisian dalam pemeriksaan Habib Bahar bisa berlaku adil.

Source : tribunnews.com

Editor : Yoyok Prima Maulana

Baca Lainnya

Latest