Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

7 Fakta Habib Bahar yang telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kepolisian

None - Jumat, 07 Desember 2018 | 15:03
Habib Bahar dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kompas.com

Habib Bahar dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Adil dalam artian kok kasus penegakan hukum yang lain enggak diproses cepat, tapi kok yang ini secepat kilat," pungkasnya.

2. Habib Bahar Penuhi Panggilan Kedua Pukul 11.20 WIB Kamis (07/12/2018).

Pantauan di lokasi, Habib Bahar datang sekitar pukul 11.20 WIB.

Mobil hitam yang ditumpanginya berhenti tepat di depan tangga pintu masuk Bareskrim Polri, sementara sejumlah wartawan dan fotografer sudah bersiap di depan pintu belakang bagi kiri, tempat di mana samar-samar terlihat dan hendak keluar.

"Tolong diberi jalan dulu," kata seorang yang hendak membukakakn pintu mobil tersebut.

Pintu terbuka, dan Habib Bahar bersiap keluar, seraya mengenakan kain untuk menutupi kepalanya.

Habib Bahar keluar tanpa mengucapkan sepatah kata pun, dan sejumlah orang menyalami dan menyerukan takbir ketika Habib Bahar menembus kerumunan.

Hingga akhirnya, pendakwah berusia 33 tahun itu berhasil sampai di ujung pintu kaca tak jauh dari lobi.

3. Habib Bahar Di Periksa 11 Jam

Polisi menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian setelah diperiksa hampir 11 jam.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

"Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka," kata Aziz di lokasi, Kamis (6/12/2018) saat dilansir dari Tribun Jakarta.

Source : tribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x