Suar.ID -Habib Bahar bin Smith akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (18/12) malam.
Bukan karena ujaran kebencian, melainkan aksinya menganiaya dua remaja asal Bogor, Jawa Barat, yang pernah mengaku sebagai dirinya.
Dua remaja itu adalah MK Zaki (17) dan CAJ (18).
Bahar bin Smith dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara antara lima tahun – maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, aksi Bahar bin Smith menghajar dua bocah itu menjadi viral di media sosial.
Seiring dengan itu, meme-meme yang menyamakan Bahar bin Smith dengan petarung MMA juga bertebaran di mana-mana.
Baca Juga : Andi Soraya Cerita Pengalamannya Pernah Nikah 4 Kali, Termasuk dengan Duda Anak Lima
Tak hanya meme, aksi penganiayaan itu juga diikuti oleh beragam komentar dari kalangan pesohor.
Musikus Bali yang juga pentolan Superman Is Dead, Gede Ari Astina lias Jerinx (JRX), misalnya.
Dengan telengas laki-laki yang tubuhnya penuh tato itu menantang Bahar bin Smith.
“Saya paling suka diadu sama bully macam Bahar ini,” tulis JRX di Twitter pada Kamis (20/12), dilansir dari Tribun Jabar.