Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Geger, Jaksa Beberkan Bahar Bin Smith Sempat Pukul lalu Injak-injak Kepala Sopir Taksi Online yang Antar Istrinya Belanja hingga Pulang Larut Malam: Ente Tau Ane!?

Ervananto Ekadilla - Kamis, 08 April 2021 | 18:48
Habib Bahar bin Smith disebut jaksa telah melakukan penganiayaan pada sopir taksi yang mengantar istrinya belanja.
IST

Habib Bahar bin Smith disebut jaksa telah melakukan penganiayaan pada sopir taksi yang mengantar istrinya belanja.

Baca Juga: 7 Fakta Habib Bahar yang telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kepolisian

"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," kata dia.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka.

Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Baca Juga: Terang-terangan, Kartika Putri Akui akan Akhiri Pernikahannya dengan Habib Usman jika Ketahuan Nekat Lakukan Hal Ini: Saya Bisa Langsung Pulang ke Rumah Orangtua

Seusai persidangan, Habib Bahar menyampaikan protes ihwal kenapa kasus ini dilanjutkan sampai ke persidangan.

Dia mengutip Peraturan Jaksa Agung soal penanganan perkara secara restoratif.

Dia berdalih bahwa sudah ada perdamaian dan sudah ada pencabutan laporan dari korban.

"Harusnya jaksa memfasilitasi, memediasi antara terlapor dengan pelapor, bukan malah jadi menuntut!" tegas Habib Bahar.

Source :Tribun Jabar

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x