Baca Juga: 7 Fakta Habib Bahar yang telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kepolisian
"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," kata dia.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka.
Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Seusai persidangan, Habib Bahar menyampaikan protes ihwal kenapa kasus ini dilanjutkan sampai ke persidangan.
Dia mengutip Peraturan Jaksa Agung soal penanganan perkara secara restoratif.
Dia berdalih bahwa sudah ada perdamaian dan sudah ada pencabutan laporan dari korban.
"Harusnya jaksa memfasilitasi, memediasi antara terlapor dengan pelapor, bukan malah jadi menuntut!" tegas Habib Bahar.