7 Fakta Habib Bahar yang telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kepolisian

Jumat, 07 Desember 2018 | 15:03
Kompas.com

Habib Bahar dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

SUAR.ID - Habib Bahar Bin Smith kabarnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Seperti diberitakan Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Untuk diketahui Habib Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya.

Berikut rangkuman rangkuman dari berbagai sumber soal fakta terbaru kasus yang menyeret nama Habib Bahar tersebut:

1. Didampingi 50 Advokat

Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin mengatakan ada sekitar 50 kuasa hukum yang mendampingi Habib Bahar bin Smith dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

"Ada dari ACTA, FPI, TPF, Korlabi," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, saat dilansir dari Tribun Jakarta pada hari ini Jumat (7/12/2018).

Namun, angka tersebut, dikatakan Novel, merupakan angka sementara.

"Nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," lanjut Novel.

Baca Juga : Pimpinan KKB Papua Barat Egianus Kogeya Tantang TNI Perang, Syaratnya Tak Boleh Pakai Helikopter dan Bom

Novel berharap kepolisian dalam pemeriksaan Habib Bahar bisa berlaku adil.

"Adil dalam artian kok kasus penegakan hukum yang lain enggak diproses cepat, tapi kok yang ini secepat kilat," pungkasnya.

2. Habib Bahar Penuhi Panggilan Kedua Pukul 11.20 WIB Kamis (07/12/2018).

Pantauan di lokasi, Habib Bahar datang sekitar pukul 11.20 WIB.

Mobil hitam yang ditumpanginya berhenti tepat di depan tangga pintu masuk Bareskrim Polri, sementara sejumlah wartawan dan fotografer sudah bersiap di depan pintu belakang bagi kiri, tempat di mana samar-samar terlihat dan hendak keluar.

"Tolong diberi jalan dulu," kata seorang yang hendak membukakakn pintu mobil tersebut.

Pintu terbuka, dan Habib Bahar bersiap keluar, seraya mengenakan kain untuk menutupi kepalanya.

Habib Bahar keluar tanpa mengucapkan sepatah kata pun, dan sejumlah orang menyalami dan menyerukan takbir ketika Habib Bahar menembus kerumunan.

Hingga akhirnya, pendakwah berusia 33 tahun itu berhasil sampai di ujung pintu kaca tak jauh dari lobi.

3. Habib Bahar Di Periksa 11 Jam

Polisi menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian setelah diperiksa hampir 11 jam.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

"Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka," kata Aziz di lokasi, Kamis (6/12/2018) saat dilansir dari Tribun Jakarta.

4.Habib Bahar Dicecar 24 Pertanyaan

Dalam pemeriksaan tersebut, dikatakan Azis, Habib Bahar dicecar 24 pertanyaan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Pertanyaan sangat profesional dan Habib Bahar sangat kooperatif," ungkap kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar saat dilansir dari Tribun Jakarta pada Jumat (07/11/2018).

5.Ditetapkan Sebagai Tersangka Namun Tidak Ditahan

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan meski ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar belum ditahan oleh penyidik.

"Alasan tidak ditahan malam ini sebab penyidik menilai Bahar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," papar Aziz Yanuar.

Baca Juga : Kisah Anak Petani, Tiap Hari Sebrangi Sungai untuk Sekolah Kini Kuliah di Harvard University

Saat ini tim kuasa hukum Habib Bahar tengah mendiskusikan untuk mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. "Itu nanti ke depan kami diskusikan," ujarnya.

6. Massa Ormas Kawal Pemanggilan Habib Bahar bin Smith Kamis (06/11/2018).

Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi mengatakan massa yang berada di depan Bareskrim memiliki tujuan untuk mengawal pemanggilan panutan mereka, Habib Bahar bin Smith.

"Ini gabungan dari sejumlah elemen masyaraka dan ormas islam, majelis taklim, jawara betawi, dan laskar FPI," lanjutnya.

Adapun dikatakan Maman, jumlah massa yang hadir dalam aksi dukungan tersebut diklaim sebanyak 1.000 orang.

"Dan mungkin bisa lebih nanti," ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah armada kepolisian menjaga di depan Bareskrim.

Pantauan di lokasi, mereka sudah berada di sana sejak pukul 10.00 WIB.

Sementara di bawahnya, sejumlah orang membentangkan papan bertuliskan macam-macam, mulai dari "Hukum Aneh", "Rezim Sontoloyo" dan lain sebagainya.

7. Panggilan pemeriksaan kedua

Pihak kepolisian telah melayangkan dua kali surat pemanggilan yang ditujukan kepadanya, namun pada pemanggilan pertama Habib Bahar mangkir dengan alasan dia sedang berada di pondok pesantren.

Akhirnya melalui surat pemanggilan kedua yang telah diterima adiknya, Habib Bahar akan penuhi panggilan polisi pada hari ini Kamis (6/12/2018).

Tribunnews melansir dari TribunWow, Kamis (6/12/2018), Habib Bahar akan memenuhi panggilan tersebut sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

"Surat panggilan pertama tadi sore, di situ tertulis tanggal 6 (Desember), ya saya bakal datang, sebagai kewajiban, saya bakal datang. Saya orangnya kooperatif," ujar Habib Bahar.

Sebelumnya, pihak kepolisian memeriksa Habib Bahar pada Senin lalu (3/12/2018) kemarin, namun surat tersebut tidak diterima akibat berada di pondok pesantren. (Umar Agus W )

Baca Juga : 10 Video Amatir Rekam Detik-detik Mengerikan Angin Puting Beliung Menyapu Bogor

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul:7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith, Diperiksa 11 Jam Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Tag

Editor : Yoyok Prima Maulana

Sumber tribunnews.com