SUAR.ID -Sebuah video yang menunjukkan penganiayaan dilakukan oleh Habib Bahar dan dua temannya kepada dua remaja sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.
Kemudian diketahui bahwa penganiayaan tersebut dilakukan di pondok pesantren milik Habib Bahar Bin Smith, Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyah yang terletak di Bogor, Jawa Barat.
Dua remaja yang dianiaya dalam video tersebut nampak babak belur.
Kemudian Habib Bahar Smith akhirnya diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: 7 Fakta Habib Bahar yang telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kepolisian
Meski ditahan dan harus menjalani proses persidangan, Habib Bahar Smith sempat melayangkan ancaman kepada Jokowi karena ia merasa dizalimi.
"Sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar!." kata Habib Bahar kala itu.
Selain itu, juga dalam proses persidangan, ia pernah membuat marah Hakim Ketua, Edison.
Hal itu terjadi saat Edison memimpin sidang dan menanyakan tentang eksepsi atau penolakan/keberatan terdakwa.
Baca Juga: Detik-detik Hakim Ketua Marah di Sidang Habib Bahar bin Smith,
Terdakwa kasus penganiayaan, Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (13/6/2019).