Detik-detik Hakim Ketua Marah di Sidang Habib Bahar bin Smith, "Kami Tidak Ada Debat Kusir"

Rabu, 06 Maret 2019 | 15:30
YouTube PERISAI TV

Hakim Ketua Edison marah di sidang kasus Habib Bahar, Sabtu (1/3/2019).

Suar.ID - Saat sidang kasus Habib Bahar bin Smith, Hakim Ketua Edison Muhamad terlihat marah.

Video yang merekam suasana sidangberedar dan turut diunggah oleh channelYouTube PERISAI TV, Sabtu (2/3/2019).

Kemarahan Hakim Ketua Edison itu bermula saat dirinya yang memimpin sidang bertanya soal pengajuan eksepsi untuk Habib Bahar.

Habib Bahar lalu diberi tawaran tersebut.

Baca Juga : Usia 63 Tahun Baru Menikah, Kakek Nenek Ini Masih Perjaka dan Perawan Ting Ting

"Baik saudara terdakwa (Habib Bahar) tadi sudah dengar semua apa yang dibacakan oleh saudara penuntut umum, apakah saudara mengerti?," tanya Edison pada Habib Bahar.

"Terhadap dakwaan tersebut apakah saudara mengajukan keberatan ataukah eksepsi atau akan konsul dengan tim penasihat hukumnya? Boleh saudara berdiri ke sana?," kata Edison lagi.

Habib Bahar yang berada di depan kursi hakim lalu beranjak menuju ke arah penasihat hukumnya yang terdiri dari beberapa orang.

Habib Bahar terlihat berdiskusi dengan para penasihat hukum lalu kembali ke tempat duduknya.

"Baik bagaimana saudara yang menjawab atau timnya?," tanya Edison.

"Silakan koordinatornya?," tambahnya mempersilahkan koordinator penasihat hukum Habib Bahar.

Baca Juga : Bocah Menangis Kesakitan, Ternyata Ada Ribuan Semut Masuk ke Telinganya

"Kami akan mengajukan eksepsi perkara ini, yang kedua kami mengajukan permohonan ke majelis Yang Mulia," ujar seorang penasehat hukum yang tak usai.

Edison lalu memotongnya dengan cepat.

"Nanti-nanti nanti eksepsi dulu, nanti kita kasih kesempatan saudara ngomong, sekarang eksepsi atau tidak?," tanya hakim kembali.

"Eksepsi," jawab penasihat hukum singkat.

"Baik, berapa lama yang saudara butuhkan? Satu Minggu cukup? Satu Minggu itu tanggal 7, tentunya hari libur, min satu tanggal 6 hari Rabu siap?," tawaran Edison.

"InsyaAllah siap," jawab penasihat hukum.

"Selanjutnya apalagi yang mau disampaikan?," tanya Edison lagi.

Menanggapi hal itu, beberapa orang tampak ingin berbicara.

Baca Juga : Memalsukan Kualifikasi Agar Dapat Kerja, Pria Ini Berakhir di Penjara

Namun, Edison memotongnya dengan nada tinggi.

"Nanti-nanti koordinatornya dulu, repot kalau semua ngomong repot," kata Edison.

Seorang penasihat hukum Habib Bahar yang lain lalu memberikan argumen lagi.

"Kami mengajukan permohonan pada majelis hakim terdakwa di Lapas," katanya samar.

"Ya kita pertimbangkan, lalu ada lagi? Bapak ngomong apa silahkan?," tanya Edison.

"Saya ingin menyampaikan bahwa KUHP itu, mohon dikasih kesempatan tiga menit, ada hukum positif yang harus dilakukan untuk mencapai keadilan, yaitu hukum acara KUHP, di sini dihubungkan dengan klien kami," kata seorang pengacara tak usai.

Hakim Edison kembali memotong dengan nada tinggi dan tampak marah untuk menyela pembicaraan.

"Cukup-cukup-cukup, duduk," kata Edison.

"Sebentar bang," tawar penasehat hukum Habib Bahar.

Edison lalu mengatakan bahwa dirinya harus bertindak tegas dalam persidangan tersebut.

"Tadi sudah eksepsi, cukup, masukkan semuanya ke dalam eksepsi, saya harus tegas, karena saya yang memimpin sidang ini harus berjalan lancar dan baik, yang bertele-tele enggak perlu," kata Edison.

Baca Juga : Selain Enak, Minum Teh Juga Dapat Meningkatkan Kemampuan Memori

"Masukkan semuanya ke dalam eksepsi saudara keberatannya, nanti akan kita pertimbangkan, kami tidak ada debat kusir."

"Mau KUHP dan sebagainya masukkan, saudara kupas dengan luas di sana, setuju saudara?."

"Sudah, saya minta nanti ada tim koordinator, jadi kami, demikian juga saudara jaksa, enggak semuanya ngomong nanti, enggak selesai-selesai sidangnya," tuturnya.

Edison menegaskan sidang tersebut akan ditunda hingga tanggal (6/3/2019).

"Demikian juga tim penasihat hukum, bolehlah dua atau tiga mewakili, jadi kalau semua jalurnya debat kusir nantinya, bukan di sini tempatnya, ada tempat-tempatnya."

"Jika demikian sidang ini kita tunda, persisnya tanggal 6. Untuk persidangan yang akan datang tempat ini akan kita pindah ke perpustakaan kearsipan," ujar Edison.

Baca Juga : Kisah Ali: Awalnya cuma Bisa Jual 2 Burger Sehari, Kini Dia Buka Restoran Senilai Rp 10 Miliar

Kasus Bahar bin Smith

DikutipTribunWow.comdariTribunJabar, Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus penganiayaan pada Cahya Abdul Jabar (18) dan anak di bawah umur MHU (17), Kamis (28/2/2019).

Agenda sidang perdana Bahar bin Smith ini adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya itu, jaksa menjerat Bahar bin Smith dengan tiga dakwaan.

Dakwaan pertama primer, mendakwa Bahar dan Agil Yahya serta M Abdul Bahar melakukan tindak pidana secara bersama-sama, yaitu menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka-luka.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam ‎Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana, subsidair Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang tindak pidana secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang atau penyekapan," ujar jaksa Bambang Hartoto.

Baca Juga : Hubungan Raja Salman dan Putra Mahkota MBS Dikabarkan Memanas, Raja Salman Cium Ada Upaya Melawannya

Disebutkan bahwa ancaman pidana pasal tersebut adalah 8 dan 9 tahun penjara.

Dakwaan kedua primer, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan bersama-sama dengan Agil Yahya dan M Abdul Basid terhadap Cahya dan MHU.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana di Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana, subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUH Pidana.

Lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Ancaman pidana untuk pasal-pasal itu yakni 7 tahun dan lima tahun.

Sementara terkait MHU yang masih di bawah umur, jaksa mendakwa Bahar bin Smith dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan luka besar dalam dakwaan ketiga primer.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana dalam pasal ini adalah paling lama 3 tahun 6 bulan. (Tiffany Marantika/Ananda)

Artikel ini telh tayang di tribunwow.com dengan judulVideo Detik-detik Hakim Ketua Marah di Persidangan Habib Bahar bin Smith: Bukan di Sini Tempatnya

Editor : Nieko Octavi Septiana

Baca Lainnya