Suar.ID -Setelah membuat kericuhan beberapa waktu belakangan ini, Partai Demokrat versi KLB resmi ditolak pemerintah.
Pemerintah punya alasan tersendiri menolak partai yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum ini.
Seperti dilaporkan Kompas.com pada Rabu (31/3), pemerintah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat vers KLB.
Permohonan ini diajukan olehkubu yang mengangkat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Ada beberapa alasan kenapa pemerintah menolak pengajuan pengurus Partai Demokrat versi KLB.
Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, dari hasil verifikasi, masih terdapat beberapa dokumen yang belum dilengkapi.
Di antaranyadari perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan, bahwa permohonan pengesahan terkait KLB 5 maret 2021, ditolak," ujar Yasonna, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Yasonna juga menjelaskan beberapa argumen yang melandasi penolakan permohonan itu.