Follow Us

Tok, Partai Demokrat Versi KLB Yang Angkat Moeldoko Sebagai Ketua Umum Ditolak Pemerintah, Masih Dipersilakan Untuk Lakukan Ini

Moh. Habib Asyhad - Rabu, 31 Maret 2021 | 15:30
Partai Demokrat versi KLB yang mengangkat Moeldoko sebagia Ketua Umum resmi ditolak pemerintah.
Kompas.com

Partai Demokrat versi KLB yang mengangkat Moeldoko sebagia Ketua Umum resmi ditolak pemerintah.

Pertama, Kemenkumham merujuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan dan dicatatkan.

Dengan demikian, Yasonna mengatakan, Kemenkumham tidak berwenang untuk menilai soal perubahan AD/ART yang diajukan kubu KLB.

Karena itulah, Yasonna mempersilakan kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan apabila masih merasa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik.

"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata dia.

"Jika pihak KLB merasa bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU partai politik, silakan gugat ke pengadilan," ucap Yasonna.

Dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), Moeldoko ditunjuk sebagai ketua umum.

KLB digelar oleh kubu yang kontra dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Karena Uang Rp 100 Juta, Kesetiaan Kader AHY Berpaling ke Moeldoko: Saya Ikut karena Diiming-imingi Uang Besar

Kubu kontra-AHY telah menyerahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan partai hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara, AHY juga sudah menyerahkan sejumlah dokumen untuk membuktikan penyelenggaraan KLB Deli Serdang tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan pemerintah.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest