Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tanggapan Effendi Gazali
Selain Cita Citata, Effendi Gazali pengamat komunikasi politik juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Effendi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
"Penyidik yang memeriksa dan memastikan bahwa nama Effendi Gazali tidak pernah ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) Matheus Joko sebelum hari ini," kata Effendi kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021).
Mantan Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga mengaku dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta.
Ia mengaku tidak ada kaitannya dengan perusahaan mana pun terkait pengadaan bansos Covid-19.
"Effendi Gazali sama sekali tidak ada hubungan dengan PT apa pun serta tidak pernah menerima aliran dana apa pun," ucap dia.
Pada pemeriksaan itu, Effendi menyampaikan, hal yang banyak dibahas yakni terkait seminar hasil riset bantuan sosial pada 23 Juli 2020.
Dalam seminar tersebut, dia bersama Ray Rangkuti banyak menyatakan bahwa UMKM juga harus diberikan kesempatan kuota yang sama terkait pengadaan bansos tersebut.