Follow Us

Pedangdut Cita Citata dan Effendi Gazali Tersandung Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Susul Eks-Mensos, KPK pun Kembali Memanggilnya untuk Diperiksa

Maymunah Nasution - Jumat, 26 Maret 2021 | 18:06
KPK Siap Panggil Pedangdut Cita Citata dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Siapa Aktor Dibaliknya?
Wartakota

KPK Siap Panggil Pedangdut Cita Citata dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Siapa Aktor Dibaliknya?

Suar.ID - Kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 kembali ramai.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, Jumat (26/3/2021).

Salah satu saksi yang diperiksa yakni penyanyi Citra Rahayu atau yang biasa dikenal Cita Citata.

Adapun Cita Citata dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso.

Baca Juga: Cita Citata Sampai Ogah Kembalikan Honor Manggung yang Diduga dari Korupsi Dana Bansos Covid-19 Kemensos hingga Membuat Juliari Batubara Dipenjara, Akhirnya Terbongkar Dalang Dibalik Masalah Ini

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Selain Cita Citata, KPK akan memeriksa tiga saksi lain, yakni dari pihak swasta PT Guna Nata Dirga bernama Wempi dan dua wiraswasta lain yakni Vijaya Fitriyasa dan Rachmad Sulomo.

KPK juga masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) laindi Kemensos yakni Adi Wahyono.

Sementara itu, pemberi suap yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Baca Juga: Namannya Masuk Sebagai Penghibur dalam Acara Rapat yang Diadakan Kemensos Hingga Disebut terseret Kasus Aliran Dana Bansos, Cita Citata Langsung Bokar Hal Tak Terduga ini: Ada Banyak Layer...

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest