Sampai Desember 2019, PT Jakpro telah mengeluarkan dana untuk kegiatan persiapan senilai Rp 439 miliar lebih.
Untuk menutupi pengeluaran tersebut, PT Jakpro mengajukan PMD atas penyelenggaraan senilai Rp 767 miliar lebih.

Anies Baswedan pamer penghargaan baru.
Sementara itu, selain PT Jakpro, satuan kerja Pemprov DKI Jakarta juga diidentifikasi ikut dalam aktivitas penyelenggaraan Formula E, baik secara langsung atau tidak langsung.
Antara lain, kegiatan sosialisasi yang dilakukan Dispora, sehingga alokasi biaya yang dikeluarkan otomatis menjadi beban APBD.
Dengan pendanaan kegiatan Formula E musim 2019/2020 yang seluruhnya masih dibiayai oleh APBD, baik melalui anggaran Dispora maupun melalui PMD kepada PT Jakpro, maka beban pembiayaan kegiatan Formula E tersebut masih sangat bergantung pada dana APBD DKI Jakarta.
Sedangkan, berdasarkan Pergub Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E, PT Jakpro dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan atau mencari sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dapat mengurangi ketergantungan pembiayaan Formula E pada APBD Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, pendapatan dari penyelenggaraan Formula E belum diatur secara jelas dan rinci dalam Pergub Nomor 83 Tahun 2019 tersebut.
Pergub Nomor 83 Tahun 2019 belum mengatur mengenai ketentuan pengelolaan pendapatan penyelenggaraan Formula E yang menjadi hak daerah maupun yang menjadi hak PT Jakpro.