Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 900/3996/KEUDA tanggal 14 Agustus 2019 kepada Gubernur mengungkapkan, daerah dapat memperoleh pendapatan dari penyelenggaraan Formula E tahun 2020 dan atas pendapatan tersebut harus dimasukkan dalam APBD.
Catatan kedua dari BPK adalah soal pengamanan keberlanjutan kegiatan terkait pandemi Covid-19 yang belum memadai.
Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E, diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai 53 juta pound sterling atau setara Rp 983 miliar lebih.
Pada saat persiapan penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019/2020 pada 2020 telah terjadi pandemi Covid-19 yang merupakan kondisi force majeur, sehingga menyebabkan Gubernur DKI Jakarta melakukan penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama.
Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix yang semula akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020.
Atas penundaan tersebut, pihak PT Jakpro telah melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai 22.000.000 poundsterling yang telah disetujui oleh pihak FEO melalui surat tanggal 13 Mei 2020.
Namun, atas fee tahap 1 musim penyelenggaraan 2020/2021 yang telah dibayarkan kepada pihak FEO senilai 11.000.000 poundsterling tidak dapat ditarik kembali.
Pihak FEO menyatakan bahwa fee tersebut sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya.
Dengan adanya kondisi force majeur, PT Jakpro selaku perwakilan DKI Jakarta belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan.