“Ini sudah diusulkan, direncanakan dan ada feasibility study (studi kelayakan) dari konsultan."
"Kita tunggu saja pelaksanaan, karena ada Covid-19 pelaksanaan ditunda sampai 2022,” jelas Ariza.
Berdasarkan dokumen yang diterima, BPK Provinsi DKI Jakarta telah memberikan catatan soal rencana penyelenggaraan ajang Formula E.
Balap mobil listrik Formula E.
Dokumen itu telah diketahui dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan serta diteken Kepala BPK DKI Jakarta, Aryo Wibowo pada 19 Juni 2020 lalu.
BPK menemukan beberapa permasalahan terhadap penyelenggaraan Formula E.
Pertama, belum ada kejelasan pembagian tanggung jawab yang lengkap antara PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan Pemprov DKI Jakarta dan upaya konkret untuk melakukan pendanaan mandiri.
Dalam pelaksanaannya, PT Jakpro mengajukan perkiraan biaya pelaksana senilai Rp 1,239 triliun.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Mengajukan Anggaran untuk Formula E yang Mencapai Rp 1,6 Triliun
Angka itu di luar biaya penyelenggara kepada FEO yang dibayarkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta untuk biaya konstruksi, organisasi acara, administrasi, asuransi, pemaran dan biaya-biaya lainnya.
Kebutuhan biaya PT Jakpro tersebut nantinya akan dipenuhi Pemprov DKI melalui penyertaan modal daerah (PMD).