Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mulai Sekarang Jangan Asal Posting dalam Bermain Media Sosial Kalau Tak Ingin Masuk Penjara, Polisi Virtual Indonesia Bakal Segera Patroli, Melibatkan Influencer Juga Loh!

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 19 Februari 2021 | 05:15
ilustrasi media sosial - Mulai Sekarang Jangan Asal Posting dalam Bermain Media Sosial Kalau Tak Ingin Masuk Penjara, Polisi Virtual Indonesia Bakal Segera Patroli, Melibatkan Influencer Juga Loh!
Pixabay

ilustrasi media sosial - Mulai Sekarang Jangan Asal Posting dalam Bermain Media Sosial Kalau Tak Ingin Masuk Penjara, Polisi Virtual Indonesia Bakal Segera Patroli, Melibatkan Influencer Juga Loh!

Suar.ID -Banyak orang kini senang bermain media sosial.

Namun, kini ada baiknya Anda untuk lebih berhati-hati dalam bermain media sosial.

Hal ini karena Kepolisian Republik Indonesia ingin segera mengaktifkan polisi virtual alias polisi didunia maya.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menanggapi wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Masih Ingat Satu Keluarga di Baki yang Dihabisi Teman Sendiri? Kini Setelah Rumah Korban Kosong Berbulan-bulan Malah Beredar Kisah Mistis Adanya Mahkluk Gaib yang Sering Wara-wiri, Tetangga Pun Buka Suara: Katanya Ada Sosok-sosok...

Tujuan dibentuknya virtual police ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial, jika ada unggahan yang bisa dijerat dengan UU ITE.

"Virtual police menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian, lalu diberikan (dijelaskan) apa yang sebaiknya dia lakukan," ujar Sigit dalam Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).

"Tolong ini dikerjasamakan dengan Kominfo, sehingga kalau ada konten-konten seperti itu, virtual police muncul sebelum cyber police yang turun," imbuh Sigit dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Ayah Macam Apa ini, Tak Cuma Tega Menghamili Anak Kandungnya Sendiri yang Masih Berumur 14 Tahun, Pria ini Juga Paksa Darah Dagingnya untuk Berhubungan Intim dengan ODGJ Demi Hilangkan Jejak Aksi Bejatnya, Begini Kronologinya...

Menurutnya, dalam hal ini Polri juga bisa bekerja sama dengan para pegiat media sosial atau influencer.

Dengan begitu, edukasi tentang UU ITE benar-benar dipahami masyarakat.

Ilustrasi UU ITE

Ilustrasi UU ITE

"Saya kira ini bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat, sehingga proses edukasi dirasakan nyaman, tidak hanya menakut-nakuti, tapi membuat masyarakat tertarik dan sadar serta memahami apa yang boleh dan tidak boleh," tuturnya.

Baca Juga: Bikin Irish Bella Klepek-klepek, Ternyata Ini Sumber Penghasilan yang Melinpah dari Ammar Zoni

Terkait penerapan UU ITE, Sigit juga memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU ITE.

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar tidak ada lagi penggunaan pasal-pasal karet UU ITE untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.

Salah satu yang perlu diatur, menurut Sigit, yaitu agar laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan, dilaporkan langsung oleh korban.

"Tolong dibuat semacam STR atau petunjuk agar bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan," kata Sigit.

Baca Juga: Terkait Sosok Adit Jayusman yang Gagal Nikah, Pak RT Akhirnya Buka Suara ke Publik: Saya Mau Konfirmasi Enggak Enak

"Bila perlu, jika ada pelaporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor harus korbannya. Jangan diwakil-wakili lagi.

"Ini supaya tidak ada asal lapor, nanti kita yang kerepotan," tambahnya.

Sigit pun mengatakan, penyelesaian perkara yang menggunakan UU ITE harus mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor.

Ia berpendapat, tidak perlu ada penahanan jika perkara yang dilaporkan tidak berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

Baca Juga: Sehari Sebelum Ditangkap Sempat Sesumbar Injak Kepala Orang yang Pakai Narkoba di Tempatnya, Kini Jennifer Jill Malah Terjerat Kasus Narkoba, Berikut 5 Fakta Istri Ajun Perwira ini...

"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal ya tidak perlu ditahan. Jadi proses mediasi.

"Mediasi tidak bisa, ya tidak usah ditahan. Kecuali yang memang berpotensi menimbulkan konflik horizontal," ujarnya.

Ilustrasi Polisi Virtual
Tribun-Video.com

Ilustrasi Polisi Virtual

Soal kehadiran virtual police ini sebelumnya juga sempat disampaikan Sigit saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada Januari lalu.

Baca Juga: Diciduk Polisi karena Narkoba, Inilah Hunian Super Mewah Jennifer Jill yang Jarang Diketahui Orang: Kolam Renangnya Luas Banget

Ia berencana mengoptimalkan kampanye siber.

Kampanye tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan data pribadi dan etika bermedia sosial tanpa menutup ruang kreativitas.

Dalam pelaksanaannya, Sigit mengungkapkan ingin melibatkan influencer.

Baca Juga: Nissa Sabyan Disebut-sebut Jadi Pelakor di Rumah Tangga Keyboardisnya, Sang Istri yang Selama Bertahun-tahun Tutupi Borok Sang Suami Akhirnya Tak Kuat dan Pilih Gugat Cerai Belahan Hatinya, Sebelumya Sempat Bicara dengan Keluarga Sang Vokalis

Source : KOMPAS.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x