Follow Us

Mulai Sekarang Jangan Asal Posting dalam Bermain Media Sosial Kalau Tak Ingin Masuk Penjara, Polisi Virtual Indonesia Bakal Segera Patroli, Melibatkan Influencer Juga Loh!

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 19 Februari 2021 | 05:15
ilustrasi media sosial - Mulai Sekarang Jangan Asal Posting dalam Bermain Media Sosial Kalau Tak Ingin Masuk Penjara, Polisi Virtual Indonesia Bakal Segera Patroli, Melibatkan Influencer Juga Loh!
Pixabay

ilustrasi media sosial - Mulai Sekarang Jangan Asal Posting dalam Bermain Media Sosial Kalau Tak Ingin Masuk Penjara, Polisi Virtual Indonesia Bakal Segera Patroli, Melibatkan Influencer Juga Loh!

Ilustrasi UU ITE
Tribunfile/IST

Ilustrasi UU ITE

"Saya kira ini bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat, sehingga proses edukasi dirasakan nyaman, tidak hanya menakut-nakuti, tapi membuat masyarakat tertarik dan sadar serta memahami apa yang boleh dan tidak boleh," tuturnya.

Baca Juga: Bikin Irish Bella Klepek-klepek, Ternyata Ini Sumber Penghasilan yang Melinpah dari Ammar Zoni

Terkait penerapan UU ITE, Sigit juga memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU ITE.

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar tidak ada lagi penggunaan pasal-pasal karet UU ITE untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.

Salah satu yang perlu diatur, menurut Sigit, yaitu agar laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan, dilaporkan langsung oleh korban.

"Tolong dibuat semacam STR atau petunjuk agar bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan," kata Sigit.

Baca Juga: Terkait Sosok Adit Jayusman yang Gagal Nikah, Pak RT Akhirnya Buka Suara ke Publik: Saya Mau Konfirmasi Enggak Enak

"Bila perlu, jika ada pelaporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor harus korbannya. Jangan diwakil-wakili lagi.

"Ini supaya tidak ada asal lapor, nanti kita yang kerepotan," tambahnya.

Sigit pun mengatakan, penyelesaian perkara yang menggunakan UU ITE harus mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor.

Ia berpendapat, tidak perlu ada penahanan jika perkara yang dilaporkan tidak berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

Source : KOMPAS.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest