Suar.ID -Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia sempat dikagetkan dengan sebuah tragedi satu keluarga di Baki dibunuh.
Pembunuh kejam ini tak lain dan tak bukan adalah Henry Taryatmo (41), teman korban sendiri.
Kini tak terasa tragedi tersebut sudah 6 bulan berlalu.
Diketahui korban terdiri darisuami istri bernama Suranto (43), dan Sri Handayani (36), serta dua anak korban RRI (10) dan DAH (6) ditemukan di rumahnya, di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (22/8/2020).
Setelah kosongnya rumah korban yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembantaian, muncul kabar mistis terkait rumah korban yang kini dianggap angker.
Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, kabar yang beredar beragam, mulai dari adanya penampakan mahkluk gaib hingga cerita mistis lainnya.
Menanggapi kabar simpang siur tersebut, tetangga korban memberikan bantahan.
"Katanya ada sosok-sosok, ada yang cerita gini-gini, tapi kita yang tetangga depan rumahnya tidak pernah ada apa-apa," kata tetangga korban, Yani kepada TribunSolo.com, Selasa (16/2/2021).
"Saya di depan rumah sampai jam 22.00, juga tidak ada apa-apa," imbuhnya.
Yani mengatakan, meskipun rumah korban belum ada yang menghuni, kediaman korban tetap dirawat dan selalu diberishkan.
Ia mengatakan, kediaman korban sesekali digunakan sebagai tempat pengajian.
"Pernah juga pas pengajian mengundang anak yatim piatu," ucap Yani.
Rumah korban kini dirawat oleh sanak famili korban yang kerap membersihkan rumah korban.
Nasib Pelaku Kini
Pada Senin (15/2/2021), Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tersangka Henry Taryatmo (41).
Pihak keluarga menyambut baik vonis hukuman mati tersebut.
Hadir di PN Sukoharjo, Samsiyatun (46) yang merupakan perwakilan dari keluarga korban.
Samsiyatun mengaku lega, tersangka dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim.
Mengenang apa yang terjadi dengan keluarganya itu, Samsiyatun merasa hukuman terhadap tersangka adalah hal yang setimpal.
"Dia sudah membunuh 4 orang keluarga Suranto, keturunannya sudah habis, sudah tidak ada keturunan," ucap Samsiyatun.
Samsiyatun menyatakan, pihak keluarga korban sudah puas tersangka telah dijatuhi hukuman mati.
"Hati kami sudah lega," tutur dia.
"Biar kehilangan adik-adik, keponakan kami, hati kami sudah lega pembunuh sudah dihukum mati," tambahnya.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman menjelaskan, vonis terhadap tersangka diputuskan berdasarkan sejumlah fakta hukum yang diungkap selama proses peradilan.
Fakta tersebut didasarkan keterangan 6 saksi dan seorang ahli kimia, biologi, dan forensik Polda Jawa Tengah.
"Majelis hakim resmi memukul palu tok, pukul 17.00 WIB," kata dia seusai sidang, Senin (15/2/2021).
Teman Masa Kecil hingga Partner
Hubungan korban dan pelaku tergolong dekat, lantaran sedari SD hingga usia dewasa, mereka masih terus berhubungan.
Dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu (22/8/2020), berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, pelaku masih termasuk orang terdekat keluarga korban.
"Mereka teman sejak kecil, sejak dari SD," kata Kapolres Polres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020).
Hubungan antara korban dan pelaku terus berlanjut hingga keduanya beranjak dewasa.
Saat dewasa, keduanya menjadi mitra kerja, di mana pelaku menyopiri mobil ojek online milik korban.
"Dia sering menjalankan ojek online milik korban." ucap Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho.
"Jadi mobilnya milik korban, tapi yang menjalankan si pelaku," imbuhnya.
Selain menjadi ojol, korban juga kerap meminta pertolongan pelaku sebagai sopir rental mobil.
"Kalau ada yang rental, dan butuh sopir, kadang-kadang dia (pelaku) yang pegang (sopir)," terang Nanung.
Rumah keduanya pun cukup dekat satu sama lain.
Kediaman korban dan pelaku hanya berjarak sekira 1 kilometer.