Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susi Nurhati menegaskan bahwa sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama PSBB transisi.
"Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi)," kata Susi.
Anies Baswedan mengaku keputusan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi telah didiskusikan dengan pemerintah pusat.
"Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB masa transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak," kata Anies.
Salah satu aturan baru yang diberlakukan selama PSBB masa transisi adalah pendataan pengunjung dan karyawan pada sejumlah jenis usaha yang diizinkan beroperasi.
Tujuan pendataan itu adalah memudahkan Dinas Kesehatan DKI untuk melakukan pelacakan atau contact tracing, apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Anies juga meminta warga dan tempat usaha yang diizinkan beroperasi untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Apabila ada pegawai perkantoran terpapar Covid-19, maka tempat kerja tersebut harus ditutup selama 3 x 24 jam dan dilakukan desinfeksi.