Suar.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sejumlah syarat bagi orang tanpa gejala (OTG) virus corona yang ingin melakukan isolasi di rumah.
Rumah pasien OTG itu harus ditempel stiker khusus bertulisan 'sedang melakukan isolasi mandiri'.
Aturan isolasi mandiri itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang prosedur isolasi terkendali.
Pemberian stiker khusus tersebut menuai kritikan pedas dari Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.
Kritikan tersebut disampaikan Gembong Warsono saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang, TV One, pada Sabtu (3/10/2020).
Mulanya, Gembong Warsono menilai saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang panik menghadapi pandemi Covid-19.
"Situasi yang kami tangkap adalah, Pemprov kelihatannya hari-hari ini sedang panik," ucap Gembong Warsono, dalam tayangan YouTube TV One, pada Minggu (4/10/2020).
"Panik sehingga membuat kebijakan yang satu dengan yang lain saling blunder,"
"Sebelumnya melarang warga yang OTG melakukan isolasi mandiri, tapi hari ini Pemprov membuat kebijakan baru yang bertentang dengan kebijakannya sebelumnnya," imbuhnya.