Suar.ID -Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memberi catatan khusus pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan Covid-19 yang disusun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Hal ini disampaikan oleh anggota fraksi PDIP DPRD DKI, Agustina Hermanto atau yang akrab disapa Tina Toon dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda tersebut.
Tina mengatakan, pihaknya menilai Raperda yang dibuat Anies ini kurang tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Untuk itu, PDIP meminta Anies melibatkan TNI/Polri dalam setiap operasi penegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Polri bersama TNI sebagai pendamping petugas sipil di lapangan yang bersifat wajib," ucapnya, Rabu (30/9/2020), melansir Tribun Jakarta.
Hal ini juga dimaksudkan agar pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia bisa langsung diseret ke ranah hukum.
Dalam aturan yang dibuat Anies ini sebenarnya ada ketentuan yang menyebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif yang dilakukan Satpol PP dapat juga didampingi oleh pihak kepolisian dan TNI.
Penggunaan kata 'dapat' ini yang kemudian dikritik oleh PDIP dan meminta Anies menghilangkan kata tersebut.
Dengan demikian, segala kegiatan yang berkaitan dengan penegakkan protokol kesehatan diwajibkan untuk melibatkan TNI/Polri.