Suar.ID -Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 11 Oktober 2020 mendatang.
Dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, perpanjangan selama dua pekan itu dilakukan mengingat masih terjadinya potensi kenaikan angka kasus positif virus corona (Covid-19) jika pelonggaran diberlakukan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
"Menko Kemaritiman dan Investasi juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua pekan,” kata Anies.
Menurut Anies, Menko Kemaritiman dan Investasi menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali.
Tetapi kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan.
Anies menegaskan Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus Covid-19.
Tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta, seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan PSBB.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat, sejak Senin 14 September 2020 hingga 27 September 2020.
Anies menyatakan keputusan itu diambil bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta.
Baca Juga: Anies Baswedan tiba-tiba Datang ke Pemakaman Tengah Malam, Apa Tujuannya?
Tanggapan Kemenkeu, Anies Baswedan kembali Memperpanjang PSBB di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjangPembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta hingga 11 Oktober 2020.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu memperkirakan bahwa dampak penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta kepada sektor perekonomian, tidak besar.
"Dampak terhadap estimasi kita cukup minimal."
"Jadi untuk PSBB, kita lihat tidak terlalu besar dampaknya," katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Febrio menyatakan hal itu terjadi karena tren mobilitas pada sektor ritel menuju ke arah positif dari yang sebelumnya pada April dan Mei mengalami tekanan sangat dalam.
"Tren mobilitas untuk ritel ke arah positif, orang harus belanja," ujarnya.
Tak hanya itu, ia menuturkan penerapan PSBB juga hanya dilakukan di Jakarta, sehingga masih banyak daerah lain yang berkontribusi besar terhadap ekonomi Indonesia.
"Ekonomi Jakarta hanya berapa persen dari Indonesia, meski relatif besar, tapi daerah lain tidak ada pembatasan yang strict meski harus manajemen hati-hati," katanya.
Selain itu, menurut Febrio, perekonomian Indonesia sangat lincah dalam menghadapi krisis Covid-19 ini, seperti munculnya berbagai macam variasi usaha makanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Masyarakat sudah mulai terbiasa new normal, tapi makan tidak berkurang bahkan bervariasi."
"Ini luar biasa, perekonomian kita sangat agile, meski sangat rendah dibandingkan 2019," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah akan terus memantau dampak penerapan PSBB yang kembali diberlakukan di Jakarta sejak 14 September hingga 11 Oktober 2020 ini terhadap perekonomian kuartal III 2020.
"Dampaknya ke kuartal III tidak besar, tapi kita terus pantau," tegasnya.
(Antaranews)