Suar.ID -Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memberi catatan khusus pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan Covid-19 yang disusun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Hal ini disampaikan oleh anggota fraksi PDIP DPRD DKI, Agustina Hermanto atau yang akrab disapa Tina Toon dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda tersebut.
Tina mengatakan, pihaknya menilai Raperda yang dibuat Anies ini kurang tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Untuk itu, PDIP meminta Anies melibatkan TNI/Polri dalam setiap operasi penegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Polri bersama TNI sebagai pendamping petugas sipil di lapangan yang bersifat wajib," ucapnya, Rabu (30/9/2020), melansir Tribun Jakarta.
Hal ini juga dimaksudkan agar pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia bisa langsung diseret ke ranah hukum.
Dalam aturan yang dibuat Anies ini sebenarnya ada ketentuan yang menyebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif yang dilakukan Satpol PP dapat juga didampingi oleh pihak kepolisian dan TNI.
Penggunaan kata 'dapat' ini yang kemudian dikritik oleh PDIP dan meminta Anies menghilangkan kata tersebut.
Dengan demikian, segala kegiatan yang berkaitan dengan penegakkan protokol kesehatan diwajibkan untuk melibatkan TNI/Polri.
"Kami menyarankan agar semua kata dapat bagi Polri dan TNI dalam Raperda ini ditiadakan saja, sehingga petugas pendamping dari Polri dan TNI bersifat wajib," ujarnya.
Selain mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Raperda penanganan Covid-19 ini juga berisi tentang strategi pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Meski demikian, mantan artis cilik ini mengingatkan Anies untuk tidak melupakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Pemulihan ekonomi sangatlah penting, bersamaan dengan penanggulangan kesehatan yang resep awalnya adalah disiplin melaksanakan protokol kesehatan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, proses pembahasan Raperda terkait penanganan Covid-19 di Jakarta terus bergulir.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terkait Raperda penanganan Covid-19 pun digelar Rabukemarin.
Dalam paripurna itu, mayoritas fraksi di DPRD DKI mendukung Raperda yang disusun Anies ini.
Dalam sidang paripurna yang dihelat siang tadi di gedung DPRD DKI, hanya fraksi PSI yang tak memberikan jawaban.
Setelah disetujui, Raperda ini pun langsung dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta.
Bila tak ada halangan, rapat paripurna pengesahan Raperda ini bakal digelar pada 13 Oktober 2020 mendatang.(Tribun Jakarta)