Follow Us

Anies Baswedan Memutuskan untuk Membuka Bioskop, meskipun Masih Menutup Sekolah: Jika Satu Tempat tidak Disiplin, maka Satu Kota yang Harus Menanggung Akibatnya

Ervananto Ekadilla - Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:30
Anies Baswedan memutuskan bioskop di DKI Jakarta boleh dibuka, namun sekolah masih ditutup.
dok. Kompas.com

Anies Baswedan memutuskan bioskop di DKI Jakarta boleh dibuka, namun sekolah masih ditutup.

Suar.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat lewat Peraturan Gubernur (Pergub) 101 tahun 2020.

Ini berarti, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Selama pemberlakuan PSBB transisi tersebut, ada beberapa yang diperbolehkan beroperasi kembali, salah satunya adalah bioskop.

Namun demikian, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Baca Juga: Anies Baswedan Seolah tak Mempermasalahkan Kotanya Dirusak Massa Pendemo UU Cipta Kerja: Api boleh Membakar Halte, namun Semangat Membangun kembali Demi Warga tak Ikut Hangus

"Aktivitas Indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies, Minggu (11/10).

Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

"Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujar Anies.

Baca Juga: Seolah tak Setuju dengan Kebijakan Pemerintah Pusat, Anies Baswedan Berikan Pesan Ini di Hadapan Pendemo UU Cipta Kerja: Anda Semua Sedang Menegakkan Keadilan

Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi masih dilarang.

Source : TRIBUN TIMUR.COM

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest