Follow Us

PNS Kini Gelisah Setelah Kemenkeu Mendadak Umumkan Defisit Negara Sampai Rp 257,8 Triliun, Bagaimana Nasib Gaji ke-13?

Aditya Eriza Fahmi - Senin, 13 Juli 2020 | 16:00
PNS Kini Gelisah Setelah Kemenkeu Mendadak Umumkan Defisit Negara Sampai Rp 257,8 Triliun, Bagaimana Nasib Gaji ke-13?
Ilustrasi PNS (KOMPAS.com/MASRIADI)

PNS Kini Gelisah Setelah Kemenkeu Mendadak Umumkan Defisit Negara Sampai Rp 257,8 Triliun, Bagaimana Nasib Gaji ke-13?

Suar.ID - Seperti yang diketahui, ada banyak sekali keuntungan yang didapat dengan menjadi seorang pegawai negeri sipil alias PNS.

Bagaiamana tidak, tak cuma jabatan, keuangan, dan pendapatan menjadi aman karena hal tersebuit sudah ditanggung oleh negara.

Salah satu fasilitas yang didapat oleh PNS ini adalah gaji ke-13.

Gaji ke 13 dikabarkan sebentar lagi akan cair, namun justru tersiar kabar adanya defisit keuangan negara.

Baca Juga: Ini Pasti Dijamin Bikin China Kelimpungan, Jepang Dikabarkan Bangun Jet Tempur Siluman Paling Canggih di Dunia, Wah Bisa Gawat

Masa pandemi Covid-19 memang meluluh lantakan perekonomian, banyak perusahaan melakukan PHK dan berhenti beroperasi.

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan, hingga 12 Mei 2020 jumlah tenaga kerja yang dirumahkan maupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 1.722.958 orang.

Saat ini angka PHK di Indonesia jauh lebih besar dari yang disampaikan pasa bulan Mei lalu.

Kementerian Keuangan melaporkan, hingga semester I 2020 yang berakhir pada bulan Juni, Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) mencatatkan defisit.

Baca Juga: Kebijakan Reklamasi Ancol guna Mencegah Banjir Jakarta Tuai Polemik, Anies Baswedan Tegaskan tak Langgar Janji Kampanye Pilgub 2017: Secara Teknis Iya

Kemenkeu, Sri Mulyani menjelaskan defisit negara pada smester pertama mencapai Rp 257,8 triliun atau sekitar 1,57 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Tribunnews

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Jika dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu, angka tersebut melonjak hingga 90,7 persen.

"Defisit semester ini sebesar 1,57 persen dari PDB atau Rp 257,8 triliun atau meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar 0,85 persen dari PDB," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (9/7/2020).

Kenaikan defisit tersebut terjadi lantaran realisasi pendapatan negara yang mengalami kontraksi sebesar 9,8 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Baca Juga: Terlalu Blak-blakan, Raffi Ahmad Beberkan Momen Pertama Kali Dirinya Berhubungan Intim dengan Nagita Slavina, Onad: Sumpah Lo!

Pada semester I tahun ini, realisasi belanja pemerintah tercatat mencapai Rp 811,2 triliun atau 47,7 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 1.699,9 triliun.

Di sisi lain, belanja negara mengalami pertumbuhan sebesar 3,3 persen menjadi Rp 1.068,9 triliun.

Angka tersebut setara dengan 39 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 2.739,2 triliun.

Dari sisi penerimaan Sri Mulyani merinci, penerimaan perpajakan mengalami kontraksi hingga 9,4 persen menjadi Rp 624,9 triliun.

Baca Juga: Pernah Diisukan Selingkuh dengan Ayu Ting Ting di Belanda, Nagita Slavina Ternyata Pernah Terlibat Adu Mulut dengan Suaminya, Raffi Ahmad: Emang Pernikahan Kita Ini Apa?

Untuk penerimaan pajak sendiri menurun 12 persen menjadi Rp 531,7 triliun.

Penerimaan dari kepabeanan dan cukai yang tumbuh positif 8,8 persen menjadi Rp 93,2 triliun.

Namun demikian tidak mampu mengimbangi kontraksi di sektor penerimaan pajak.

Sementara dari sisi belanja, pertumbuhan terutama terjadi pada belanja pemerintah pusat Rp 668,5 triliun yang tumbuh 6 persen.

Baca Juga: Terbongkar, Inilah Identitas Pria Hidung Belang yang Booking Artis FTV Hana Hanifah di Sebuah Hotel Berbintang di Medan

Untuk menutup defisit APBN yang melebar pada semester pertama ini, Sri Mulyani mengatakan, realisasi pembiayaan anggaran sudah mencapai Rp 416,2 triliun.

Angka tersebut tumbuh hingga 136 persen dari realisasi periode yang sama pada 2019, Rp 176,3 triliun.

Ilustrasi gaji ke-13 PNS.
Tribunnews.com

Ilustrasi gaji ke-13 PNS.

Sri Mulyani menekankan, pertumbuhan pembiayaan anggaran yang tinggi dikarenakan peningkatan kebutuhan penanganan Covid-19.

"Sehingga kami melakukan pembiayaan lebih besar di awal," ujar dia.

Baca Juga: Pergoki Nagita Slavina sedang Berduaan dengan Pria Paruh Baya, Raffi Ahmad Naik Pitam dan Keluarkan Sumpah Serapah: Bilang Aku udah Kayak Umur 40 Tahun, ternyata Sama yang Lebih Tua!

Jika melihat APBN defisit hingga 257,8 triliun lantas bagaimana pemerintah akan kengeluarkan gaji ke 13 bagi para pegawai negeri sipil, anggota TNI Polri serta pensiunan.

Gaji 13 memang merupakan tambahan penghasilan bagi para abdi negara.

Pemberian gaji ke 13 juga dilakukan sejak 2004 lalu pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri.

Bahkan setiap tahunnya pemerintah mengeluarkan gaji 13 pada masa pertengahan tahun.

Baca Juga: Rumah Tangganya Sering Diramal, Syahrini Beri Peringatan Keras kepada Paranormal yang telah Terawang Rumah Tangganya

Tahun 2020 ini, hingga pertengahan Juli pemerintah belum mencairkan gaji 13 PNS serta gaji 13 TNI Polri.

Meskipun belum dicairkan, namun pemerintah melalui Kemenkeu telah memberikan komentar terkait pencairan gaji ke 13 ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Belum dibahasnya pencairan gaji 13 oleh pemerintah lantaran masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

Baca Juga: Terjadi lagi, Seorang Artis FTV kali Ini Hana Hanifah Tersangkut Skandal Prostitusi Online usai Terciduk sedang Berduaan dengan Pria Hidung Belang di Sebuah Kamar Hotel Berbintang di Medan

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: Raffi Ahmad Blak-blakan Nyuruh Baim Wong Memberikan Giveaway untuk Nikita Mirzani, Apa Alasannya?

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling Akui Pernah Coba Jual Diri Tapi Tak Ada Om-om yang Minat, Terungkap Ternyata Ini Alasan Nikita Mirzani Batal Jadi PSK

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh. THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS. Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Baca Juga: Mampu Luluhkan Hati Raffi Ahmad yang Terkenal Playboy, Nagita Slavina Blak-blakan Soal Masa Lalu Kelam dengan Mantan Pacarnya: Serem Say

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Baca Juga: Kecantol Janda Beranak Satu Sampai Rela Jadi Selingkuhan Pacar Sahabatnya Sendiri, Ternyata Sosok Inilah yang Dulu Sempat Kena Tikung Presenter Tampan Andhika Pratama

(Maharani Kusuma Daruwati)

Artikel ini telah tayang di Gridfame dengan judul "Seolah Pupuskan Harapan Soal Gaji ke-13 PNS, Kemenkeu Umumkan Defisit APBN Capai Rp 257,7 Triliun, Bagaimana Nasibnya?".

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular