Suar.ID -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait proyek reklamasi di wilayah utara Jakarta yang belakangan menuai polemik.
Anies mengungkapkan alasan soal diterbitkannya izin reklamasi kawasan Ancol daam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari 2020 lalu.
Ia mengatakan, penerbitan izin tersebut adalah upaya untuk memberikan alas hukum sebagai syarat legal administratif untuk pengajuan pemanfaatan lahan kepada Badan Pertahanan Nasional.
Dalam keterangan resminya, Anies menjelaskan sejumlah hal yang melatarbelakangi pemberian izin dan perbedaan proyek saat ini dengan reklamasi sebelumnya.
Akui lakukan reklamasi
Anies mengakui bahwa penambahan lahan atau perluasan kawasan di Ancol secara teknis memang reklamasi.
Penambahan lahan tersebut, menurut Anies, merupakan hasil kerukan waduk dan sungai yang kemudian ditampung di lokasi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Anies dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI.
"Soal Ancol ini, lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol."
"Penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi," kata Anies, Sabtu (10/7/2020).