Anies menyebut, proses ini telah berlangsung hingga 11 tahun dan menghasilkan lumpur hingga 3,4 juta meter kubik.
"Nah, lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol."
"Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir," jelas Anies.
Ia menegaskan, bahwa perluasan kawasan tersebut berbeda dengan kegiatan reklamasi yang sebelumnya dihentikan.
"Lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol, dan penambahan lahan itu istilahnya teknisnya adalah reklamasi," tegasnya.
Tegaskan tak langgar janji kampanye
Mengutip dari Kompas.com, Anies mengatakan, bahwa pemberian izin reklamasi untuk Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektar tidak melanggar janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
Menurut dia, rencana pengerjaan reklamasi tersebut dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta.
"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," jelas Anies.
Izin reklamasi tersebut tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020, yakni berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar.