Suar.ID -Seperti yang diketahui, ada banyak sekali keuntungan yang didapat dengan menjadi seorang pegawai negeri sipil alias PNS.
Bagaiamana tidak, tak cuma jabatan, keuangan, dan pendapatan menjadi aman karena hal tersebuit sudah ditanggung oleh negara.
Salah satu fasilitas yang didapat oleh PNS ini adalah gaji ke-13.
Gaji ke 13 dikabarkan sebentar lagi akan cair, namun justru tersiar kabar adanya defisit keuangan negara.
Masa pandemi Covid-19 memang meluluh lantakan perekonomian, banyak perusahaan melakukan PHK dan berhenti beroperasi.
Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan, hingga 12 Mei 2020 jumlah tenaga kerja yang dirumahkan maupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 1.722.958 orang.
Saat ini angka PHK di Indonesia jauh lebih besar dari yang disampaikan pasa bulan Mei lalu.
Kementerian Keuangan melaporkan, hingga semester I 2020 yang berakhir pada bulan Juni, Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) mencatatkan defisit.
Kemenkeu, Sri Mulyani menjelaskan defisit negara pada smester pertama mencapai Rp 257,8 triliun atau sekitar 1,57 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).