Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Miris, Total Denda Belasan Ribu Pelanggar PSBB di Jakarta Mencapai Rp 600 Juta: Jangan Sampai Seolah Satpol PP Mengejar Penerimaan dari Denda

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 30 Mei 2020 | 18:30
Total denda belasan ribu pelanggar PSBB di Jakarta mencapai Rp 600 juta.
Tribunnews

Total denda belasan ribu pelanggar PSBB di Jakarta mencapai Rp 600 juta.

Suar.ID -Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), total denda yang sudah dibayarkan para pelanggar PSBB mencapai Rp 599.850.000 hingga Jumat (29/5/2020) kemarin.

Denda ini adalah salah satu sanksi yang diberikan kepada pelanggaran PSBB di wilayah DKI Jakarta.

"Kalau bicara denda, denda itu sudah mencapai hampir Rp 600 juta," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/5/2020) malam.

Jumlah ini merupakan total denda yang disetorkan sejak 24 April 2020 saat Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta diberlakukan.

Tribunnews

Baca Juga: Berbeda dengan Khofifah yang Beri Pujian PSBB di Malang Raya, Doni Monardo Beberkan Alasan Mengapa Kasus Corona di Jawa Timur Bertambah Pesat hingga Membuat Surabaya disebut sebagai Wuhan Kedua

Menurut dia, hingga Jumat kemarin, sudah ada 14.783 pelanggar PSBB.

Rinciannya 453 kantor atau tempat usaha disegel, 9.323 pihak diberi teguran tertulis, 1.138 lainnya didenda, dan 3.869 orang dihukum kerja sosial.

Denda yang diberikan jumlahnya beragam sesuai Pergub, mulai dari kisaran Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk restoran atau tempat usaha dan Rp 25 juta hingga Rp 50 juta untuk hotel pelanggar PSBB.

"Denda paling besar itu ada di beberapa tempat lain, misalnya hotel, itu bisa dari Rp 25 juta sampai Rp 50 juta," kata dia.

Baca Juga: Surabaya sudah Disebut Wuhan Kedua, Khofifah Ceritakan Keberhasilan PSBB Malang Raya

Arifin mengungkapkan, pihaknya bukan mengejar sanksi denda sebanyak-banyaknya kepada masyarakat.

Petugas Satpol PP hanya menerima bukti pembayaran yang telah disetorkan oleh pelanggar secara langsung ke Bank DKI.

Denda ini secara otomatis akan masuk ke kas daerah.

Tribunnews

Baca Juga: Kebijakannya Sempat Disukai Masyarakat, Negara Ini Justru Gagal Total Terapkan Herd Immunity: Kehilangan Lebih dari 3 Ribu Penduduk karena Corona!

"Jadi jangan sampai nanti seolah-olah satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda," ujarnya.

Sementara itu, periode ketiga PSBB Jakarta akan berakhir 4 Juni 2020.(Kompas.com)

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x