Suar.ID - Seorang nenek dari Belanda baru-baru ini diperintahkan untuk menghapus foto cucu-cucunya dari Facebook dan Pinterest setelah putrinya sendiri menggugatnya karena memposting foto-foto itu tanpa persetujuan.
Menurut arahan GDPR (Regulasi Umum Perlindungan Data) Uni Eropa, foto anak-anak hingga usia 16 tahun hanya dapat diposting secara online dengan persetujuan orangtua mereka.
Ibu ini akhirnya membawa ibunya sendiri ke pengadilan karena menolak untuk menghapus foto-foto dari cucunya di media sosialnya.
Rupanya, sang nenek gaul yang suka bersosial media ini digugat setelah berulang kali menolak untuk menghapus foto-foto dari ketiga cucunya yang berusia 14, 6 dan 5 tahun.
Dia dan putrinya dilaporkan berhenti berbicara setahun yang lalu karena masalah yang tampaknyaagak unik ini.
Ibu anak-anak itu membawa orangtuanya sendiri ke pengadilan dengan mengatakan bahwa dia tidak ingin foto anak-anaknya dipamerkan di internet dan bahwa foto-foto publik "sangat melanggar hak privasi mereka".
Nenek mereka tampaknya tidak memahami hal ini, tetapi hakim pasti melakukannya, dia memutuskan mendukung orangtua anak-anak dan memerintahkan terdakwa untuk menghapus semua foto cucunya dalam waktu 10 hari.
Bila tidak menghapus foto-foto cucunya, dia akan menghadapi denda 50 euro (Rp 800 ribu) per hari untuk setiap foto-foto yang masih dapat diakses di halaman Facebook dan Pinterest-nya.
Dilaporkan bahwa bila ditotal ada 1.000 euro (Rp 16 juta).
Aturan GDPR tidak berlaku untuk pemrosesan data "murni pribadi" atau "rumah tangga", tetapi dalam kasus ini hakim memutuskan bahwa dengan memposting gambar anak-anak di Facebook, nenek membuat foto tersedia untuk audiens yang lebih luas.