"Dengan Facebook, tidak dapat disangkal bahwa foto yang ditempatkan dapat didistribusikan dan mungkin berakhir di tangan pihak ketiga," bunyi putusan itu.
Situs web Belanda Omroep Gederland melaporkan bahwa sang nenek membela diri dengan mengatakan bahwa dia sebenarnya menghormati privasi anak-anak, dan telah menghapus sebagian besar foto mereka dari halaman media sosialnya.
Dia hanya ingin menyimpan satu fotocucu-cucunya di Facebook dan Pinterest, tetapi karena putrinya belum memberikan izin, dia diperintahkan untukmencopot foto itu juga.
Putusan hakim menyatakan bahwa jika sang nenek memposting foto-foto lain dari cucunya yang masih di bawah umur di masa depan, ia harus membayar denda 50 euro setiap hari per 1 foto.
Putrinya telah meminta hakim untuk penalti 250 euro (Rp 4 juta) per hari, tetapi tampaknya pengadilan menganggap itu terlalu berlebihan.
Menariknya, ini bukan kasus pertama kali.
Empat tahun lalu, sebelum GDPR bahkan menjadi masalah di UE, seorang gadis Austria menggugat orangtuanya karena memposting foto yang dianggapnya memalukan di Facebook, dan menolak untuk menghapusnya. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)