Arifin mengungkapkan, pihaknya bukan mengejar sanksi denda sebanyak-banyaknya kepada masyarakat.
Petugas Satpol PP hanya menerima bukti pembayaran yang telah disetorkan oleh pelanggar secara langsung ke Bank DKI.
Denda ini secara otomatis akan masuk ke kas daerah.
"Jadi jangan sampai nanti seolah-olah satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda," ujarnya.
Sementara itu, periode ketiga PSBB Jakarta akan berakhir 4 Juni 2020.(Kompas.com)