Suar.ID -Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), total denda yang sudah dibayarkan para pelanggar PSBB mencapai Rp 599.850.000 hingga Jumat (29/5/2020) kemarin.
Denda ini adalah salah satu sanksi yang diberikan kepada pelanggaran PSBB di wilayah DKI Jakarta.
"Kalau bicara denda, denda itu sudah mencapai hampir Rp 600 juta," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/5/2020) malam.
Jumlah ini merupakan total denda yang disetorkan sejak 24 April 2020 saat Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta diberlakukan.
Menurut dia, hingga Jumat kemarin, sudah ada 14.783 pelanggar PSBB.
Rinciannya 453 kantor atau tempat usaha disegel, 9.323 pihak diberi teguran tertulis, 1.138 lainnya didenda, dan 3.869 orang dihukum kerja sosial.
Denda yang diberikan jumlahnya beragam sesuai Pergub, mulai dari kisaran Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk restoran atau tempat usaha dan Rp 25 juta hingga Rp 50 juta untuk hotel pelanggar PSBB.
"Denda paling besar itu ada di beberapa tempat lain, misalnya hotel, itu bisa dari Rp 25 juta sampai Rp 50 juta," kata dia.
Baca Juga: Surabaya sudah Disebut Wuhan Kedua, Khofifah Ceritakan Keberhasilan PSBB Malang Raya