Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dapat Uang Kaget karena Pegawai Bank Salah Transfer Rp 3,6 Miliar, Nasabah Malah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar

Rahma Imanina Hasfi - Rabu, 30 Oktober 2019 | 12:30
Ilustrasi transfer uang
Pixabay

Ilustrasi transfer uang

Suar.ID - Eddy Sanjaya (66) hanya mampu pasrah saat majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).

Ia didenda Rp 4 miliar karena tersandung kasus salah kirim rekening Rp 3,6 miliar oleh pegawai bank yang merugikan BNI cabang Medan.

Selain hukuman denda, terdakwa juga dihukum Majelis Hakim membayarkan kerugian pihak PT. Bank BNI tbk Cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000.

Terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 85 Jo Pasal 87 jo Pasal 88 UU RI NO 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana Jo Pasal 97 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Baca Juga: Awalnya hanya Candaan Mertua, Model Victoria Secret ini Dihadiahi Rp 205 Miliar Setelah Bersedia Memberinya Cucu Pertama! Mertuanya Bukan Orang Sembarangan

"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya. Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Menjatuhkan pidana pokok denda Rp 4 miliar dengan kewajiban mengembalikan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,8 miliar beserta jasa bunga dan kompensasi sebesar 6 persen per tahun sejak 2013," tutur Ketua Majelis Richard Silalahi.

Hakim juga menjelaskan dalam amar putusannya apabila terdakwa tidak membayarkan seluruh denda maka harta benda selama 2 bulan maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk membayarkan seluruh denda.

Bagi Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa Eddy karena telah merugikan pihak Bank BNI 46 karena tidak melakukan pengembalian.

"Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," cetus Hakim Richard.

Baca Juga: Geger, Balita Ditemukan Peluk Jenazah Ibunya yang Diduga Sudah 3 Hari Meninggal dalam Kamar yang Terkunci di Makassar

Saat dibacakan, terdakwa yang berasal dari Jalan Kol Soegiono No 12-D RT/RW 001/005 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun ini tampak menutup matanya dan terlihat termenung.

Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta menjelaskan bahwa terdakwa tidak dapat dikenakan pidana penjara karena yang dikenakan pasal 85 ayat 2 tentang koorporasi.

Source : Tribunmedan.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x