Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dapat Uang Kaget karena Pegawai Bank Salah Transfer Rp 3,6 Miliar, Nasabah Malah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar

Rahma Imanina Hasfi - Rabu, 30 Oktober 2019 | 12:30
Ilustrasi transfer uang
Pixabay

Ilustrasi transfer uang

Namun kemudian setelah PT BNI Tbk melakukan pendebetan sebesar Rp. 730.000.000 dari rekening terdakwa PT Darma Utama Metrasco tersebut namun terdakwa PT Darma Utama Metrasco tidak juga ada melakukan pembayaran dana yang sudah terpakai.

Bahkan Pihak PT. BNI tbk telah melakukan somasi sampai tiga kali namun terdakwa PT Darma Utama Metrasco tidak mengembalikan kekurangan dana sebesar Rp 2.880.574.000 tersebut ke PT BNI tbk cab Medan bahkan telah digunakan terdakwa untuk keperluan daripada operasional PT Darma Utama Metrasco tersebut.

"Akibat dari perbuatan terdakwa PT Darma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI tbk merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.880.574.000," pungkas Rosinta. (Victory Arrival Hutauruk)

Baca Juga: Syahrini dan Luna Maya Sama-Sama Pamer Gaya Bangun Tidur, Mana Nih yang Lebih Kece?

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judulPegawai BNI 46 Salah Transfer Rp 3.6 Miliar, Nasabah Divonis Bersalah Denda Rp 4 Miliar

Source : Tribunmedan.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x