Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dapat Uang Kaget karena Pegawai Bank Salah Transfer Rp 3,6 Miliar, Nasabah Malah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar

Rahma Imanina Hasfi - Rabu, 30 Oktober 2019 | 12:30
Ilustrasi transfer uang
Pixabay

Ilustrasi transfer uang

"Jadi awalnya Polda menerbitkan pasal yang menjerat terdakwa namun di prapidakan dan terdakwa menang. Jadi kepolisian buat penyidikan baru yang mengenakan koorporasi. Sehingga dalam pasal itu tidak ada pidana penjara hanya denda," jelas Jaksa Rosinta.

Dalam dakwaan, terdakwa PT Darma Utama Mestrasco (yang diwakili oleh Direktur Utama Eddy Sanjaya) ditangkap pada 12 Juli 2013 sekitar pukul 09 WIB bertempat di Jalan Kol Soegiono No 12-D RT/RW 001/005 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.

Baca Juga: Akhirnya Momen Pernikahan Maia Estianty Terkuak Lewat Video yang Diunggah Istri Irwan Mussry Ini, Ekspresi El Rumi Bikin Salah Fokus!

Eddy Sanjaya hanya mampu pasrah setelah dinyatakan bersalah oleh hakim dan didenda Rp 4 Miliar atas kelalaian pegawai bank BNI
Tribun-Medan/ Victory Hutauruk

Eddy Sanjaya hanya mampu pasrah setelah dinyatakan bersalah oleh hakim dan didenda Rp 4 Miliar atas kelalaian pegawai bank BNI

Awalnya terdakwa Eddy selaku Dirut PT. Dharma Utama Metrasco merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak dibidang jasa pemasaran/penjualan tiket penerbangan domestic/Internasional, jasa tour pariwisata, hotel booking dan lainnya.

Lalu pada tanggal 12 Juli 2013 sekitar pukul 09.00 WIB saksi Raja Penawar Sembiring yang bertugas dan melayani sebagai teller di PT. Bank BNI tbk Cabang Medan tepatnya yang berada di Jalan Pemuda No 12 Medan melakukan transaksi tunai, non tunai maupun kliring yang masuk.

"Dimana saat itu saksi Raja Penawar menerima 2 berkas bilyet giro yang harus dilakukan setoran kliring yaitu setoran kliring ke rekening BNI milik terdakwa PT Darma Utama Metrasco dan kedua rekening BNI PT Supernova," jelas Jaksa.

Dimana pengiriman pertama, saksi Raja Penawar Sembiring melakukan pemindahan dana dari Bilyet giro terdakwa PT Darma Utama Metrasco sebanyak Rp 3.000.000

Dengan cara saksi Raja Penawar Sembiring membuka di komputer menu Transfer kliring, lalu saksi Raja menginput data yang memuat sumber dana, Tujuan transfer dana dan jumlah nominal, lalu saksi Raja menekan tombol klik : “OKE”. Dimana pada layar komputer permintaan otorisasi.

Setelah itu saksi Raja Penawar Sembiring meminta pada penyelia/supervisor saksi Mukti Wigati untuk melakukan otorisasi terkait penyetoran dana ke terdakwa PT Darma Utama Metrasco.

"Kemudian saksi Mukti Wigati memasukkan “NPP dan Pasword” yang menandakan bahwa proses transfer sudah sesuai dan secara otomatis dana berpindah sebesar Rp 3.000.000 ke rekening terdakwa PT Darma Utama Metrasco.

Baca Juga: Singkong Goreng Rp 155 Ribu Belum Termasuk Pajak, Sebuah Restoran Viral Setelah Daftar Menunya Tersebar, Suami Rachel Vennya: 'Dompetku Bergetar'

Source : Tribunmedan.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x