Suar.ID -Belum lama ini viral sebuah video penganiayaan yang dilakukan oleh seorang bocah pada teman sebayanya.
Sayangnya video tersebut diambil oleh sang ayah dari anak tersebut.
Mengetahui hal ini Komnas PA pun memberikan peringatan tegas.
Komnas PA mengungkapkan kalau perekam video anak yang sedang aniaya teman sebayanya ini bisa disebut sebagai pelaku tindak pidana kekerasan fisik.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Dalam video yang kini tersebar di media sosial ini memperlihatkan seorang anak laki-laki yang mengenakan kaos bergaris dan bercelana merah sedang memukuli temannya.
Sedangkan temannya yang mengenalan setelan berwarna hitam-hijau ini terlihat diam saja dan tak melakukan perlawanan.
Kemudian terdengar pula suara laki-laki dewasa dalam video ini.
Suara laki-laki yang juga perekam ini mengatakan 'jangan menangis' dalam bahasa Jawa.
Segera Lapor Polisi
Dilansir Tribun Mataram, ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan kalau membiarkan terjadinya kekerasan terhadap seorang anak merupakan tindak pidana kekerasan fisik.
Karena itu Arist pun meminta orangtua korban segera melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
"Membiarkan dan menyuruh terjadinya kekerasan terhadap anak, dimana anak sesungguh dalam posisi membutuhkan pertolongan namun tidak mendapat pertolongan, tindakan orang tua pelaku tersebut dalam video ini merupakan tindak pidana kekerasan fisik," kata Arist pada Rabu (13/5).
"Dapat segera orang tua korban bersama korban membuat laporan ke polisi untuk ditindaklanjuti," tambahnya.
Selain itu, ia juga menambahkan kalau anak yang melakukan penganiayaan ini bisa dilaporkan.
Namun dengan catatan, anak tersebut dilaporkan dengan mengedepankan penyelesaian dalam perspektif perlindungan anak.
"Untuk anak yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban dapat juga dilaporkan kepada polisi dengan pendekatan dan mengedepan penyelesaian dalam perspektif perlindungan anak," ujarnya
Arist juga menambahkan, bagi Komnas PA, tidak ada toleransi terhadap perlakuan dalam video kekerasan ini.
"Bagi Komnas Perlindungan Anak, setelah menyaksikan video dan sengaja disiarkan ke publik, tidak ada toleransi terhadap perlakuan ini."
"Komnas Perlindungan Anak mendorong segera orang tua melaporkan tindak kekerasan ini kepada polisi." tegasnya.
Pihak kepolisian pun diminta untuk segera memproses penegakan hukum atas penganiayaan ini.
"Mengingat ancaman bukannya di atas 5 tahun seperti yang ditentukan dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, polisi segera diminta untuk melakukan proses penegakan hukumnya atas perkara ini," kata Arist.
"Orang tua yang membiarkan terjadi kekerasan juga merupakan pelaku kekerasan," tegasnya.
Ayah Pelaku
Menurut informasi yang beredar, uang merekam aksi penganiayaan seorang bocah kepada teman sebayanya ini adalah sang ayah dari bocah yang memukuli temannya sendiri.
Hal ini tentu saja membuat warganet menjadi geram atas tindakan ayah pelaku ini.
DilansirTribun Jateng,Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantine Baba, membenarkan kejadian itu.
Menurutnya kajadian itu sudah ditangani Polres Semarang.
"Benar, ini sudah ditangani Polres," jelasnya, Rabu (13/5/2020).
Saat disinggung terkait motif dalam pembuatan video kekerasan ini, Kasatreskrim mengatakan hal tersebut masih didalami.
"Saya dalami dulu ya, informasi lengkap menyusul lewat Kapolres Semarang."
"Kami juga melibatkan personel Polsek Tuntang dan DP3AKabupaten Semarang," jelasnya.