Suar.ID -Belum lama ini viral sebuah video penganiayaan yang dilakukan oleh seorang bocah pada teman sebayanya.
Sayangnya video tersebut diambil oleh sang ayah dari anak tersebut.
Mengetahui hal ini Komnas PA pun memberikan peringatan tegas.
Komnas PA mengungkapkan kalau perekam video anak yang sedang aniaya teman sebayanya ini bisa disebut sebagai pelaku tindak pidana kekerasan fisik.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Dalam video yang kini tersebar di media sosial ini memperlihatkan seorang anak laki-laki yang mengenakan kaos bergaris dan bercelana merah sedang memukuli temannya.
Sedangkan temannya yang mengenalan setelan berwarna hitam-hijau ini terlihat diam saja dan tak melakukan perlawanan.
Kemudian terdengar pula suara laki-laki dewasa dalam video ini.
Suara laki-laki yang juga perekam ini mengatakan 'jangan menangis' dalam bahasa Jawa.