Segera Lapor Polisi
Dilansir Tribun Mataram, ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan kalau membiarkan terjadinya kekerasan terhadap seorang anak merupakan tindak pidana kekerasan fisik.
Karena itu Arist pun meminta orangtua korban segera melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
"Membiarkan dan menyuruh terjadinya kekerasan terhadap anak, dimana anak sesungguh dalam posisi membutuhkan pertolongan namun tidak mendapat pertolongan, tindakan orang tua pelaku tersebut dalam video ini merupakan tindak pidana kekerasan fisik," kata Arist pada Rabu (13/5).
"Dapat segera orang tua korban bersama korban membuat laporan ke polisi untuk ditindaklanjuti," tambahnya.
Selain itu, ia juga menambahkan kalau anak yang melakukan penganiayaan ini bisa dilaporkan.
Namun dengan catatan, anak tersebut dilaporkan dengan mengedepankan penyelesaian dalam perspektif perlindungan anak.
"Untuk anak yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban dapat juga dilaporkan kepada polisi dengan pendekatan dan mengedepan penyelesaian dalam perspektif perlindungan anak," ujarnya
Arist juga menambahkan, bagi Komnas PA, tidak ada toleransi terhadap perlakuan dalam video kekerasan ini.