"Bagi Komnas Perlindungan Anak, setelah menyaksikan video dan sengaja disiarkan ke publik, tidak ada toleransi terhadap perlakuan ini."
"Komnas Perlindungan Anak mendorong segera orang tua melaporkan tindak kekerasan ini kepada polisi." tegasnya.
Pihak kepolisian pun diminta untuk segera memproses penegakan hukum atas penganiayaan ini.
"Mengingat ancaman bukannya di atas 5 tahun seperti yang ditentukan dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, polisi segera diminta untuk melakukan proses penegakan hukumnya atas perkara ini," kata Arist.
"Orang tua yang membiarkan terjadi kekerasan juga merupakan pelaku kekerasan," tegasnya.
Ayah Pelaku
Menurut informasi yang beredar, uang merekam aksi penganiayaan seorang bocah kepada teman sebayanya ini adalah sang ayah dari bocah yang memukuli temannya sendiri.
Hal ini tentu saja membuat warganet menjadi geram atas tindakan ayah pelaku ini.
DilansirTribun Jateng,Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantine Baba, membenarkan kejadian itu.
Menurutnya kajadian itu sudah ditangani Polres Semarang.