"Karena dari pas bikin laporan sampai sekarang saya enggak dapat tanda laporan diterima."
"Alasannya ya karena disuruh polisi kasus selesai secara keluarga," tuturnya.
Ketiadaan tanda bukti laporan diterima lazimnya warga saat melapor pun membuat EA kini mempertanyakan nasib kasusnya.
Terlebih visum yang dibuat di RS Ibu dan Anak Tambak guna membuktikan tindakan cabul MF merupakan hasil upaya keluarga EA sendiri.
"Enggak dikasih pengantar untuk buat visum sama polisi, suruh selesai secara kekeluargaan dulu."
"Jadi pas buat visum saya pinjam asuransi teman, biar gratis," lanjut EA.
Hasil visum NF yang tercatat pelajar kelas 3 SD itu memang mengalami luka pada alat vitalnya akibat penetrasi yang dilakukan MF.
Lantaran tak kunjung ditangkap, EA dan NF sore tadi kembali menyambangi Unit PPA Satreskrim Polrestro Jakarta Timur meminta bukti laporan diterima.
"Tapi katanya bukti tanda terima laporan saya belum bisa dikasih, harus ada prosesnya lagi."
Padahal sudah sampai satu bulan dari pas saya buat laporan," sambung dia.