Suar.ID - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Mustofa alias Musdalifa (47), tersangka penyekapan dan pencabulan siswa SMA berinisial STN.
Penyekapan dan pencabulan dilakukan 23-26 Februari 2020.
Mustofa membantah menghipnotis STN agar diajak mau untuk pergi dengannya.
Ia memang mengakui menepuk punggung korban, tapi bukan berarti itu menghipnotis.
Mustofa mengaku bertemu korban di dalam masjid saat baru pulang dari pesarehan atau makam.
Saat itulah tersangka mengaku jatuh hati kepada korban lalu mengajak korban ke rumahnya.
"Dia mau. Ya sudah, saya ajak menginap di rumah saya," ujar Mustofa saat pengungkapan kasus di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020).
Ia mengatakan, di rumahnya, korban diperlakukan istimewa.
Hari kedua menginap, korban diajak ke Malang.
"Saya ajak ke Malang, jalan - jalan. Saya bonceng sama sepeda saya. Di sana saya makan - makan sama dia, terus pulang," kata Mustofa.