Suar.ID - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Mustofa alias Musdalifa (47), tersangka penyekapan dan pencabulan siswa SMA berinisial STN.
Penyekapan dan pencabulan dilakukan 23-26 Februari 2020.
Mustofa membantah menghipnotis STN agar mau diajak pergi dengannya.
Ia memang mengakui menepuk punggung korban, tapi bukan berarti itu menghipnotis.
Mustofa mengaku bertemu korban di dalam masjid saat baru pulang dari pesarehan atau makam.
Saat itulah tersangka mengaku jatuh hati kepada korbana lalu mengajak korban ke rumahnya.
"Dia mau. Ya sudah, saya ajak menginap di rumah saya," ujar Mustofa saat pengungkapan kasus di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020).
Ia mengatakan, di rumahnya, korban diperlakukan istimewa.
Hari kedua menginap, korban diajak ke Malang.