Follow Us

Jumat Besok Anies Baswedan Mulai Berlakukan PSBB Jakarta, Berikut ini Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 09 April 2020 | 14:00
Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta
Tangkap Layar Youtube Pemprov DKI

Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta

Suar.ID - Mulai Jumat (10/4) nanti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.

Hal ini dilakukan demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Selain itu dengan melakukan hal ini bisa memutus mata-rantai tular virus tersebut.

PSBB berlaku mulai aturan soal transportasi, layanan perbankan, jual beli online atau e-commerce hingga pengiriman paket barang serta sederet hal lainnya dibatasi.

Baca Juga: Entah Apa yang Merasukinya, Wali Kota Jerman Ini Sengaja Menginfeksi Dirinya dengan Virus Corona, Alasannya Bikin Publik Heboh

Inilah daftar aturan PSBB yang tak boleh dilanggar demi kepentingan bersama!

Begitulah. Pandemi virus corona membuat pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemberlakuan tersebut akan diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Hancur Hatinya, Via Video Call, Istri Saksikan Detik-Detik Kematian Suaminya yang Postif Covid-19: Aku Memohon Padanya Agar Tak Meninggalkan Kami

Alhasil, Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan tersebut.

Melansir Kompas.com, Aturan tentang PSBB ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bukan tanpa tujuan, pemberlakuan PSBB ini dimaksudkan untuk mencegah penularan virus corona di Indonesia.

Baca Juga: Meninggal di Usia 44 Tahun, Begini Kronologi Lengkap Meninggalnya Glenn Fredly karena Meningitis, Keponakan Bantah soal Isu Virus Corona

Lantas, dengan dibelakukannya PSBB ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya.

Bagaimana warga jika memiliki keperluan yang mendesak seperti ke kantor, membeli bahan pangan, serta ke bank atau ATM?

Serta, bagaimana dengan transportasi pribadi maupun angkatan umum, apakah masih tetap beroperasi?

Jangan khawatir, berikut panduan pintar untuk menjalani PSSB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan:

Baca Juga: Baru Saja jadi Seorang Ayah Bagi Seorang Putri Cantik yang Masih Berusia 2 Bulan, Keluarga Besar Ungkap Kondisi 3 Hari Terakhir Glenn Fredly Sebelum Meninggal

8 sektor usaha ini boleh beroperasi

Selama PSBB ini, banyak karyawan perusahaan yang melakukan pekerjaannya dari rumah atau work from home (WFH).

Namun, ada 8 sektor usaha yang diperbolehkan beraktivitas seperti biasa, yakni:

Kesehatan

Bahan pangan (makanan dan minuman)

Energi (air, gas listrik pompa, bensin)

Baca Juga: Pria 'Kembaran' Aris Lasso Nyanyikan Lagu Hampa Hingga Viral di Media Sosial, Terungkap Identitas Sebenarnya: Akhirnya Ketemu Saudara Kembar yang Menghilang!

Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)

Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal

Kegiatan logistik distribusi barang

Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)

Industri strategis di kawasan Jakarta

Baca Juga: Bikin Nagita Slavina dan Istri Wendy Cagur Bercucuran Air Mata, Raffi Ahmad Beberkan Alasannya Mengajak Rafathar Liburan ke Luar Negeri: Yah Dia Nangis, jadi Ikutan juga Gue

Transportasi pribadi dan umum

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang beroperasinya angkutan umum maupun kendaraan pribadi.

Permenkes PSBB pasal 13 ayat 10 menegaskan, transportasi umum dan pribadi tetap berjalan, hanya saja ada pembatasan jumlah penumpang.

Warga masih bisa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum namun dengan membatasi jumlah penumpangnya.

Ini juga berlaku untuk akses keluar kota.

Baca Juga: Sosok Ini Sepertinya Enggak Ada Takut-Takutnya, Berani-beraninya Ancam Akan Bunuh Pangeran Cendana, Putra Mantan Orang Nomor 1 di Indonesia Lewat Putrinya

"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing.

Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi," ucap Anies dalam pernyataan pers melalui youtube pada Selasa (7/4/2020).

Untuk transportasi barang, dibatasi hanya untuk mengangkut barang-barang kebutuhan dasar.

Anies juga mengatakan, ada pembatasan operasi untuk kendaraan umum.

Baca Juga: Suntuk di Rumah Terus, Nia Ramadhani Iseng Buat Dalgona Coffee, Reaksi Putranya justru jadi Sorotan, Istri Ardi Bakrie: Lama-lama Belajar Masak Beneran deh

"Terkait dengan transportasi, transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang.

Per kendaraan umum akan dibatasi jam operasinya dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore," tambahnya.

Untuk jumlah penumpang, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 50% kapasitas kendaraan tersebut.

Keputusan tersebut diperlukan untuk mematuhi physical distancing.

Baca Juga: Iba Melihat Ibu-Ibu Penjual Gorengan Pinggir Jalan, Betrand Peto dan Sarwendah Borong Dagangannya, Ruben Onsu: Saya Jualan, Saya Juga Merasakan

Ada pun poin-poin skema transportasi selama diberlakukannya PSBB:

1. Transportasi yang mengangkut penumpang

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, maupun jalan raya tetap berjalan.

Namun dengan pembatasan jumlah penumpang.

Baca Juga: Lama Tak Ada Kabar, Nasib Aktor Tampan Ini Sekarang Berubah Total, Nekat Jadi Tukang Ojek hingga Jualan Keripik demi Dapur Tetap Ngebul

2. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk keperluan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional tetap berjalan.

3. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.

4. Transportasi yang mengangkut barang

Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia karena Meningitis, Glenn Fredly Ternyata Sempat Lakukan Kegiatan Mulia Ini di Tengah Wabah Virus Corona

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:

- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi

- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok

- Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket

Baca Juga: Perdana Menteri Inggris Boris Johnson yang Positif Virus Corona Kondisinya Semakin Kritis! Begini Keadaannya Sekarang

- Angkutan untuk pengedaran uang

- Angkutan BBM/BBG

- Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling

- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Hotman Paris Buka-bukaan Pernah Dekat dengan Ibu Raffi Ahmad dan Menyukai Bagian Tubuhnya yang Ini: 'Kami Sama-Sama Naksir'

- Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman

- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling

- Angkutan kapal penyeberangan

Baca Juga: BREAKING NEWS: Begini Detik-detik Vanessa Angel Kembali Digelandang Polisi Jawa Barat dari Rumahnya

Pengiriman barang dan makanan secara online

Pemberlakuan PSBB ini juga akan berdampak pada transportasi ojek online.

Ojol tidak diperkenankan untuk menerima orderan penumpang.

Namun, hanya boleh menerima pesanan berupa pengiriman barang dan makanan.

Baca Juga: Artis Cantik Ini Jadi Pelakor dan Disebut Pelet Pria yang Masih Jadi Suami Orang untuk Poroti Hartanya, Celana Dalam yang Dikubur sebagai Barang Buktinya

Belanja bahan pangan

Ketika diberlakukannya PSBB, sebagian pertokoan masih diizinkan untuk beroperasi.

Pertokoan yang masih diperbolehkan beroperasi yakni yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pokok maupun kesehatan.

Namun ada opsi lain untuk pemenuhan kebutuhan pokok agar lebih aman.

Anda bisa mendapatkan kebutuhan pokok via online.

Ini bertujuan agar terhindar dari kontak fisik dengan orang lain yang mungkin bisa menyebabkan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Diserbu dan Dihujat Netizen Gara-Gara Bikin Insta Story Pemandangan Gunung di Tengah Wabah Corona, Ayah Rozak Langsung Pasang Badan

Keperluan pengambilan uang ke bank atau ATM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan sesuai penjelasan Gubernur Privinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait operasional layanan bank maupun ATM.

Dalam pernyataan pers Nomor 08-SPI tertanggal 7 April 2020, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan, OJK memastikan bahwa industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank tetap dapat beroperasi sebagaimana keterangan pers Gubernur DKI Jakarta ada Selasa (7/4/2020).

Pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 juga memberikan pengecualian dalam sektor jasa keuangan selama penerapan PSBB ini.

OJK juga menyarankan untuk mengurangi layanan tatap muka.

Baca Juga: Janda Cantik Ini Ngaku Pernah Pacaran dengan Kapolsek yang Dicopot dari Jabatannya, Blak-blakan Bongkar Kisah Asmara: Apa Maunya, Saya Turuti Aja

Warga bisa menggunakan layanan online untuk masalah mengirim atau mengambil uang, yakni dengan internet banking, mobile banking, contac center resmi, telepon, dan email.

Jika kebutuhan mendesak, harus mengambil uang secara tunai seperti penarikan uang di ATM atau di bank langsung, call center perbankan dan operasi ATM masih tetap buka.

Baca Juga: Bikin Anang Menjerit Histeris, Sosok Ini Terang-terangan Mengaku Kecanduan Narkoba: Herannya, Karierku Semakin Membaik

(Nafis Abdulhakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul "INGAT! Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB Jakarta Jumat Besok, Ini Daftar Tak Boleh Dilanggar".

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular