Namun, ada 8 sektor usaha yang diperbolehkan beraktivitas seperti biasa, yakni:
Kesehatan
Bahan pangan (makanan dan minuman)
Energi (air, gas listrik pompa, bensin)
Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
Kegiatan logistik distribusi barang
Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)
Industri strategis di kawasan Jakarta
Transportasi pribadi dan umum