Follow Us

Jumat Besok Anies Baswedan Mulai Berlakukan PSBB Jakarta, Berikut ini Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 09 April 2020 | 14:00
Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta
Tangkap Layar Youtube Pemprov DKI

Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta

Namun, ada 8 sektor usaha yang diperbolehkan beraktivitas seperti biasa, yakni:

Kesehatan

Bahan pangan (makanan dan minuman)

Energi (air, gas listrik pompa, bensin)

Baca Juga: Pria 'Kembaran' Aris Lasso Nyanyikan Lagu Hampa Hingga Viral di Media Sosial, Terungkap Identitas Sebenarnya: Akhirnya Ketemu Saudara Kembar yang Menghilang!

Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)

Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal

Kegiatan logistik distribusi barang

Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)

Industri strategis di kawasan Jakarta

Baca Juga: Bikin Nagita Slavina dan Istri Wendy Cagur Bercucuran Air Mata, Raffi Ahmad Beberkan Alasannya Mengajak Rafathar Liburan ke Luar Negeri: Yah Dia Nangis, jadi Ikutan juga Gue

Transportasi pribadi dan umum

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest