Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jumat Besok Anies Baswedan Mulai Berlakukan PSBB Jakarta, Berikut ini Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 09 April 2020 | 14:00
Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta
Tangkap Layar Youtube Pemprov DKI

Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta

Suar.ID -Mulai Jumat (10/4) nanti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.

Hal ini dilakukan demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Selain itu dengan melakukan hal ini bisa memutus mata-rantai tular virus tersebut.

PSBB berlaku mulai aturan soal transportasi, layanan perbankan, jual beli online atau e-commerce hingga pengiriman paket barang serta sederet hal lainnya dibatasi.

Baca Juga: Entah Apa yang Merasukinya, Wali Kota Jerman Ini Sengaja Menginfeksi Dirinya dengan Virus Corona, Alasannya Bikin Publik Heboh

Inilah daftar aturan PSBB yang tak boleh dilanggar demi kepentingan bersama!

Begitulah. Pandemi virus corona membuat pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemberlakuan tersebut akan diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Hancur Hatinya, Via Video Call, Istri Saksikan Detik-Detik Kematian Suaminya yang Postif Covid-19: Aku Memohon Padanya Agar Tak Meninggalkan Kami

Alhasil, Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan tersebut.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x