Suar.ID -Mulai Jumat (10/4) nanti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.
Hal ini dilakukan demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
Selain itu dengan melakukan hal ini bisa memutus mata-rantai tular virus tersebut.
PSBB berlaku mulai aturan soal transportasi, layanan perbankan, jual beli online atau e-commerce hingga pengiriman paket barang serta sederet hal lainnya dibatasi.
Inilah daftar aturan PSBB yang tak boleh dilanggar demi kepentingan bersama!
Begitulah. Pandemi virus corona membuat pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemberlakuan tersebut akan diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (10/4/2020) mendatang.
Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan.
Alhasil, Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan tersebut.