Namun demikian alasan yang disampaikan oleh pelaku tersebut dinilai terdapat beberapa kejanggalan dan akan diselidiki oleh pihak kepolisian, mengingat mobil truk yang dikemudikan oleh pelaku menggunakan bahan bakar solar dan bukan bahan bakar premium.
Selain itu, polisi juga akan melakukan penyelidikan terkait status hubungan keduanya yang disebut-sebut hanya sebatas nikah siri.
Atas perbuatannya itu polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 Undang-undang KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. (Zainul/Tribunkaltim.co)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Machrizal Pahlevi, Pelaku Pembakar Istri Sendiri di Balikpapan Mengaku Tak Sengaja Bakar Istrinya